Surabaya, Delikjatim.com – Polsek Gubeng Surabaya berhasil mengamankan Tiga tersangka pemuda asal Surabaya, Jawa Timur Lantaran kasus pemerkosaan dan pencurian, Minggu 13 Juni 2021.
Ketiganya ialah FCP (20) alias AA warga pacar Keling, GDR (23) warga Jolotundo Baru dan VMD (27) asal Pacar Kembang Surabaya.
Saat Konferensi Pers Kapolsek Gubeng Kompol Akay Fahli menjelaskan ketiganya ditangkap atas laporan korban. Dimana ketiganya sudah memperkosanya bahkan mengambil HP dan uang korban yang merupakan seorang terapis.
“Korban berinisial NH (31) ditemukan pingsan oleh di TKP, saat sadar korban menceritakan ke suaminya atas kejadian pemerkosaan tersebut”. Terang Akay, Sabtu 19 Juni 2021.
Masih Akay, saat korban mendapatkan orderan dari salah satu tersangka untuk pijat terapis di kos tersangka yang berada di kawasan Barata jaya, korban di antar suaminya ke lokasi.
“Ketiga tersangka sudah merencanakan kejahatan tersebut, dimana Saat korban datang, FCP dan VMD kemudian bersembunyi di dalam lemari,” imbuhnya.
Korban pun memijat tersangka selama 30 menit, tiba-tiba GDR meminta berhenti sejenak dan menyilakan korban untuk beristirahat sejenak, kemudian tersangka FCP dan VMD keluar dari dalam lemari. Korban yang duduk di ujung ranjang pun terkejut. Tersangka VMD langsung membekap mulut dan merangkul tubuh korban dengan kuat.
Saat tak berdaya, ketiga tersangka kemudian memerkosa korban secara bergiliran. Aksi bejat itu berlangsung hingga Minggu dini hari, 13 Juni 2021. Ketiga tersangka kemudian keluar dari kamar indekos, meninggalkan korban yang tak sadarkan diri.
“Tidak hanya itu Tersangka juga menggondol telepon genggam dan duit korban Rp40 ribu”. Terang Akay.
“Ketiganya kini harus mendekam di penjara dan disangkakan dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal penjara 9 tahun dan pasal 286 KUHP, tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun”. Pungkas Akay.(Yanto)
Editor : Redaksi

















