20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Polsek Tandes Amankan Tersangka Pencuri Kabel Di Balongsari

120x600
banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Unit Reskrim Polsek Tades berhasil Ungkap perkara Pencurian dengan pemberatan (curat) di JL. Balongsari Tama Timur Gang Lebar Kec. Tandes Surabaya, Minggu 30 Mei 2021 Pukul 23.00 Wib.

Diketahui identitas tersangka bernama, Gani Firmansyah Utomo (21) Jl. Gadel Timur Gang II No. 22 Rt 09 Rw 06 Kel. Karangpoh Tandes Surabaya.

Sedangkan korban Matngali, (57) Jl. Balongsari Blok 6-G / 9 Rt 03 Rw 04 Kel. Balongsari Kec. Tandes Surabaya.

Kapolsek Tandes Kompol Hendry Ibnu Indarto, S.H., S.I.K menjelaskan, Berdasarkan keterangan masyarakat, Tersangka datang ke TKP kemudian memanjat tiang telpon. Selanjutnya menggergaji kabel telpon. Dengan gergaji besi yang sudah disiapkan oleh tersangka, namun perbuatan tersangka diketahui oleh pelapor dan saksi, selanjutnya tersangka ditangkap oleh pelapor dan saksi.

“Usai menerima laporan dari masyarakat atas kejadian pencurian, kanit reskrim segera ke TKP tersebut. Polisi mendapati tersangka telah diamankan warga dan membawanya ke mapolsek Tandes”. Terang Hendri, Jumat (04/06/21).

Adapun barang bukti yang diamankan ialah Kurang lebih 50 meter kabel telpon dan 1(satu) buah gergaji besi.


“Kini tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 merupakan pasal pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumanya dinaikkan menjadi maksimum 7 tahun. … “Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun: Ke-4 pencurian”. (Ibed)

Editor : Redaksi

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!