Surabaya, Delikjatim.com – Unit Reskrim Polsek Tegalsari berhasil mengamankan 1 pelaku pencurian hp dan dompet di Masjid.
Pelaku melakukan aksinya di 2 TKP berbeda yakni, Masjid AL Mubarok Jalan Keputran GG 6 Surabaya hari Jumat tanggal 11 Juni 2021 pkl. 04.00 Wib dan Masjid Ashodiqin Jalan Wonorejo 3/138 Surabaya, Jumat 11 Juni 2021 pkl. 05.00 Wib.
Diketahui identitas pelaku yakni, SH, (47) Tukang Becak alamat Jatisrono Barat 5/113 Surabaya.
Pelapor bernama, Moh. Syarif, (43) Pedagang Daging, alamat Jln Kupang Krajan Lor 2/58 Surabaya. Dan Mardawi, 49 Th, Pedagang Sayur, Islam, alamat Jln Bulak Banteng Wetan 14/45 Surabaya.
Atau saksi yakni, SOIM, 71 tahun Takmir masjid, alamat Wonorejo 3/140 Surabaya.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Tegalsari Iptu Marji Wibowo tersangka Berpura – pura sholat lalu mengambil barang yang ada di dalam tas korban, dan tersangka membawa barang korban berupa satu tas berisi Dompet, uang, celana pendek saat korban melaksanakan sholat subuh di masjid Ashodikin Wonorejo 3 Surabaya,
“Tersangka terekam kamera CCTV masjid kemudian tersangka di amankan oleh takmir dan Diinterogasi Opsnal Tegalsari, tersangka juga mengambil barang berupa hp dan uang di Masjid Al-Mubarok jln Keputran 6 ketika korban melaksanakan sholat subuh, lalu tersangka diamankan ke mapolres Tegalsari untuk di proses lebih Lanjut”. Jelasnya.
Barang bukti yang diamankan yakni, 1tas yg berisi uang 216.000,00
-Hp Huawei warna Hitam dan Uang 70.000
“Tersangka dijerat dengan pasal 362 KHUP yaitu: “Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun”. Pungkasnya.(Ibed)
Editor : Redaksi

















