20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Sudah Satu Minggu Amankan Seorang Pencuri, Polsek Kenjeran Masih Belum Beberkan Identitas Pelaku…..?

120x600
banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Usai Pemberitaan akan sulitnya Polsek Kenjeran saat di konfirmasi terkait penangkapan maling handphone di jalan pogot 106 Surabaya, pada 22 Juni 2021.

Dimana saat hendak konfirmasi awak media mendatangi Polsek Kenjeran, Senin (28/06/21) guna menemui Kapolsek ataupun Kanit Reskrim Untuk mengkonfirmasi agar Pemberitaan yang objektif dan real no Hoax.

Sayangnya Kapolsek maupun Kanit Reskrim sedang tidak ada di tempat.

Awak media delikjatim.com mencoba menghubungi Kapolsek Kenjeran Kompol B Yudo Haryono mengarahkan Awak media ke Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Iptu Suryadi.

“Monggo ke Kanit Reskrim pak”. Balas singkat Kapolsek Kenjeran melalui pesan WhatsApp, (29/06).

Saat di konfirmasi melalui seluler Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Iptu Suryadi enggan memberikan keterangan resmi untuk identitas pelaku, beliau hanya membalas pesan awak media dengan kata sabar pasti ada positif thinking aja.

“Sabar Boss…pasti ada Dumm nya, Positif Thinking aja, masih banyak giat ini, jadi enggak hanya anda, yang dilayani masih banyak masyarakat yg membutuhkan pelayanan kita Oke”. Balas Suryadi dari pesan WhatsApp, Selasa (29/06).

Perlu di ketahui awak media sudah mencoba mengkonfirmasi beberapa kali, dan jawaban terakhir dalam pemberitaan sebelumnya “berkasnya ada di penyidik”.

Pada Senin 28 Juni 2021 Polsek Kenjeran mengirimkan rilis pelaku Pencurian handphone dengan TKP bulak banteng dan tersangka perempuan.

Namun anehnya untuk Penangkapan di pogot yang sudah seminggu pihak kepolisian sektor (Polsek) Kenjeran belum bisa memberikan keterangan resmi maupun merilis pelaku Pencurian handphone di jalan pogot tersebut.

Hingga berita ini di tayangkan kami masih mencari informasi untuk keterbukaan informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.(Ibed)

Editor : Redaksi

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!