Surabaya, Delikjatim.com – Unit Reskrim polsek kenjeran berhasil Ungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor).
Pelaku melakukan aksinya di dua TKP berbeda yakni, di depan Warkop Jl Tambak Wedi Surabaya, Rabu 06 Januari 2021 sekitar pukul 15.00 WIB. Dan depan rumah Bulak Banteng Wetan Gg.14 Surabaya. Selasa, 30 Maret 2021 sekitar pukul 14.30 WIB.
Diketahui Tersangka bernama, A. Risqi (22) asal Tenggumung Wetan GG. Rambutan Surabaya.
Sedangkan korban Katima (41) Alamat Jalan Tambak Wedi Baru Surabaya, dan Yeni R (25) Alamat Margorejo Masjid Surabaya.
Kepada awak media Iptu Suryadi menjelaskan Awal mula kejadian Korban memarkir Sepeda Motornya, Yamaha Mio No. Pol. L 3283 OL miliknya dipinggir Jl. Tambak Wedi kemudian korban menuju ke Warkop dan tidka lama kemudian pelaku pura pura belanja dan melihat Sepeda Motor miliknya korban langsung di ambil oleh pelaku namun temannya Dul Rahman (Sudah tertangkap Polsek Kenjeran dan masih Proses di Pengadilan).
“Saat diintrogasi kedua pelaku mengakui sudah dua kali mencuri sepeda motor dengan TKP berbeda, di Bulak Banteng Wetan 14 tersangka mencuri Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam milik korbar dalam keadan terkunci stir di depan rumahnya”. Terang Suryadi, Senin (05/07/21).
Masih Suryadi, Saat bangun korban kaget motornya sudah hilang, atas kejadian ini korban langsung membuat laporan ke Polsek Kenjeran Surabaya.
Polisi segera melakukan penyelidikan dan Berhasil meringkus pelaku berhasil, Senin 28 Juni 2021sekitar jam .08.30 Wib.
Ketika kami amankan pelaku sedang berada di warung kopi Bulak Banteng, saat dilakukan penggeledahan di Rumah Pelaku polisi menemukan Barang Bukti tersebut, Kemudian Pelaku beserta Barang Bukti dibawa ke polsek Kenjeran guna proses lebih lanjut.
Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 (Satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio No. Pol. L 3283 OL,
1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat L 3485 PM warna Putih Merah.
1 (Satu) Buah Kunci L warna hijau hitam
1 ( Satu ) Buah Kunci L Warna Silver
1 (Satu) Buah Kunci Magnet warna Hitam.
1 (Satu ) Buah Mata Kunci warna Silver.
1 (Satu) Buah Kunci kontak Sepeda Motor Honda warna hitam.
1 (Satu) Buah kaos warna Kuning.
“Kini Tersangka akan di terjerat Pasal 363 ayat (1): “Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun: Ke-4 pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”. Pungkas Suryadi.(Ibed)
Editor : Redaksi

















