Surabaya, Delikjatim.com – Unit Reskrim Polsek kenjeran Berhasil mengamankan 3 tersangka kasus perjudian jenis Sabung ayam Di dalam Gudang Plastik Jl. Pragoto Surabaya, Sabtu 26 Juni 2021 sekitar pukul 14.30 WIB.
Ketiganya berinisial, ( HA ) 52 tahun Alamat : Jl. Pragoto Surabaya, ( HAR ) 34 tahun Alamat : Jl. Kapas Baru Surabaya. ( ZAIN ) 38 Tahun, Alamat Jl. Pegirian III Surabaya.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Kenjeran Kompol Yudo Haryono mengatakan, berkat Informasi dari Masyarakat bahwasanya ada perjudian Sabung Ayam yang meresahkan warga sekitar di daerah Jl. Pragoto Surabaya.
“Anggota Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan di TKP tersebut dan ternyata benar di depan Gudang Plastik Jl. Pragoto ada kegiatan perjudian Sabung Ayam. Seketika polisi segera menggerebek dan Berhasil mengamankan ketiga tersangka”. Terang Yudo, Kamis (01/07/21)
Polisi juga mengamankan Barang bukti, 3 (Tiga) Ekor Ayam jago Aduan. 1 (Satu) Lembar karpet warna hitam. 1 ( Satu) Buah Keber warna biru Pembatas Arena Aduan. 1 ( Satu) Buah jam Dinding Warna Kuning dan Uang Tunai Rp.1.033.000,- ( Satu juta tiga puluh tiga ribu rupiah)
“Ketiga Tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP adalah pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah”. Pungkas Yudo (Ibed)
Editor : Redaksi

















