20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Nata Seha Kuasa Hukum Menyebut Tuntutan JPU Cacat Formil dan Cacat Materiil

120x600
banner 468x60

Sidoarjo, Delikjatim.com – Kasus korupsi PD BPR Kota Kediri yang melibatkan Ida Riyani selaku kreditur sebesar Rp. 600 juta yang pencairannya melalui Credit Committee dan di duga dalam pencairannya tanpa persetujuan Dewan Pengawas dari PD BPR Kota Kediri.

Sehingga Kejaksaan Kota Kediri mengendus adanya tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut yang di lakukan oleh Indra Harianto selaku mantan AO dari PD BPR Kota Kediri dengan Ida Riyani selaku nasabah.

Kasus kredit macet tersebut sudah memasuki ke meja pengadilan, namun kuasa hukum terdakwa Ida Riyani merasa surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengandung cacat formil dan cacat materiil.

Sehingga dalam sidang lanjutan terdakwa membacakan sekitar 41 halaman Nota Pembelaan, Senin (02/08/2021) pukul 12.00 WIB.

Nata Saeha Saputra, SH selaku kuasa hukum terdakwa menguraikan bila dakwaan JPU mengandung cacat formil dan ada tiga alasan jika kasus tersebut (kredit macet, red) cacat formil dan cacat materiil.

“Pertama, karena seharusnya perkara ini bukanlah perkara Tipikor sehingga tidak menggunakan Pasal 2 maupun Pasal 3 UU. No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor melainkan perkara perdata yang menggunakan UU. No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Sebagai nasabah yang macet kreditnya maka sudah seharusnya solusinya adalah mengeksekusi jaminan sesuai UU Hak tanggungan dan Pasal 1131 KUHPerdata,” ungkap Nata Saeha.

Masih kata Nata sapaan karibnya, “Kedua, seharusnya jaksa tidak menerapkan standard ganda dalam menegakkan hukum dengan menjerat nasabah bank pemerintah yang macet dengan UU Tipikor tapi tidak untuk nasabah bank swasta. Ini adalah bentuk tebang pilih dalam menegakkan hukum. Dengan minimal dua alasan diatas Nata Saeha Saputra menganggap dakwaan penuntut umum kabur atau tidak jelas (obscuur libel),” jelasnya.

“Dan alasan yang Ketiga, yang terlibat dalam perkara ini adalah nasabah Ida Riyani dengan pihak bank PD BPR Kota Kediri khususnya credit committee. “Komisi kredit ini beranggotakan Direktur Utama, Direktur, Kabag Marketing, admin dan AO. Tapi kenapa yang dituntut hanya Indra Harianto sebagai AO saja dan juga klien saya Ida Riyani, kemana yang lainnya, apakah mereka sengaja di sembunyikan. Ayolah keluar bapak-bapak tanggung jawab jangan ngumpet donk,” tegas Nata Saeha Saputra.

Menurut dirinya ( Nata Saeha, red), dengan tidak diikutkannya mereka dalam perkara ini maka menurut beliau dakwaan penunut umum menjadi Eror in Persona. Dengan berbagai alasan diatas itulah kuasa hukum terdakwa menganggap dakwaan penuntut umum menjadi cacat formil.

Menanggapi isi pokok dakwaan Nata Saeha Saputra juga menyampaikan bahwa unsur melawan hukum dalam Pasal 2 UU No. 31 tahun 1999 tidak terpenuhi karena semua kredit terdakwa yang mengatur AO bukan kliennya. “masak yang menyalahi prosesur orang bank, yang disalahkan nasabahnya. Kan lucu jadinya. Dirapat komite, mereka tahu kredit Bu Ida memiliki resiko besar tapi kenapa dipaksakan dicairkan. Sudah begitu tanpa persetujuan dewan pengawas lagi. Lantas dimana unsur melawan hukumnya klien saya?” Nata Saeha menyauti.

Pihak Kejaksaan Negeri Kediri menjerat secara berlapis Terdakwa Ida Riyani selain dengan Pasal 2 UU No. 31 tahun 1999, terdakwa juga di jerat dengan Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999. Terhadap dakwaan alternatif kuasa hukum terdakwa merasa janggal.

“ini lha kok lucu, pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 itu berlaku bagi seseorang yang memiliki kedudukan, jabatan atau kewenangan baik dia sebagai aparatur negara ataupun penjabat publik, Nah… bu Ida ini pengusaha warung makan sama kos-kosan kok bisa dituduh pejabat yang menyalahgunakan kewenangan? Saya itu heran sama dakwaannya Jaksa! Jangan-jangan mereka cari kambing hitam saja” dengan nada sedikit emosi Nata Saeha Saputra berseloroh.

“Yang berlaku pasal 3 itu para anggota credit committee bukan klien saya, yang jadi direktur itu mereka bukan bu Ida, yang jadi pejabat publik melalui SK wali kota Kediri itu mereka bukan Terdakwa. Tolong ya..please..dimengerti dan dipahami jangan asal menerapkan pasal kasihan orang kecil seperti bu Ida ini dan saya berharap kasus ini tidak menimpa nasabah-nasabah bank pemerintah lainnya.

beliau melanjutkan. Sekaligus beliau berharap kasus ini tidak akan menimpa nasbah-nasabah bank pemerintah lainnya. Sidang yang berlangsung pada Senin, 02 Agustus 2021 di pengadilan Tipikor Surabaya ini akan berlangsung kembali pada minggu depan dengan agenda sidang pembacaan putusan.

Sebelumnya Terdakwa Ida Riyani telah di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaaan Negeri Kediri dengan tuntutan penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, membayar uang pengganti sebesar Rp 600 juta subsidair kurungan 6 (enam) bulan, denda Rp 50 juta subsidair kurungan 6 (enam) bulan dan seluruh harta kekayaannya yang di jadikan jaminan kredit di PD BPR Kota Kediri di sita oleh negara cq pemerintahan kota Kediri.

Kasus korupsi ini bermula ketika Ida Riyani memperoleh Kredit dari PD BPR Kota kediri senilai Rp 600 juta namun kemudian macet. Ada dugaan dalam pencairan kredit tersebut yang dilakukan oleh Credit Committee tanpa persetujuan Dewan Pengawas dari PD BPR Kota Kediri. Sehingga Kejaksaan Kota Kediri mengendus adanya tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut. Dan menjerat dua orang yakni Indra Harianto selaku mantan AO dari PD BPR Kota Kediri dengan Ida Riyani selaku nasabah.

Editor : Redaksi

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!