Surabaya, Delikjatim.com – Tiga tersangka residivis Pencurian AC berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya, Sabtu 14 Agustus 2021.
Ketiga tersangka berinisial R.I (26),D.A.S (27) dan F.F. (25) asal Surabaya. Bahkan ketiga tersangka merupakan mantan karyawan CV Tirta Wening (Bergerak dibidang jasa perawatan AC).
Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar SH., M.H, memaparkan bahwa Ketiganya merupakan residivis Pencurian AC di beberapa stasiun yang ada di Surabaya.
“Ketiga tersangka sangat lihai dalam melakukan aksinya, modus yang di gunakan ialah berpura-pura memakai seragam CV Tirta Wening ( bekerja dibidang pemeliharaan pemeliharaan AC distasiun Gubeng lama), kemudian tersangka R.I mengajak kedua tersangka lainnya untuk melakukan aksinya”. Terang Akhyar kepada awak media Delikjatim.com, Sabtu 21 Agustus 2021.
Masih Akhyar, ketiga tersangka mengaku sudah melakukan aksi Pencurian AC tersebut di dua TKP, yakni Stasiun Gubeng dan Stasiun Wonokromo Surabaya.
“Pengakuan tersangka mereka sudah berhasil melancarkan aksinya sebanyak 7 kali, dimana 5 kali di stasiun Gubeng dan 2 kali di stasiun Wonokromo”. Imbuh mantan Kabag Humas Polrestabes Surabaya tersebut.
Tersangka juga mengaku kerap menjual AC Hasil curiannya ke seseorang di jalan Ngagel yang biasa dipanggil Kancil, adapun uang hasil penjualan AC tersebut total Rp, 1.670.000 selama menjual 7 AC hasil Curiannya.
Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 (satu) buah kunci inggris, 1 (satu) buah tang, 1 (satu) buah obeng dan 2 (dua) buah kunci L, 1 (satu) buah baju warna merah striping warna putih dan 3 (tiga) buah Hp Merk Oppo putih gold dan Samsung.
“Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP”. Pungkas Perwira Dengan Pangkat Satu Melati Dipundaknya.(
Surabaya, Delikjatim.com – Tiga tersangka residivis Pencurian AC berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya, Sabtu 14 Agustus 2021.
Ketiga tersangka berinisial R.I (26),D.A.S (27) dan F.F. (25) asal Surabaya. Bahkan ketiga tersangka merupakan mantan karyawan CV Tirta Wening (Bergerak dibidang jasa perawatan AC).
Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar SH., M.H, memaparkan bahwa Ketiganya merupakan residivis Pencurian AC di beberapa stasiun yang ada di Surabaya.
“Ketiga tersangka sangat lihai dalam melakukan aksinya, modus yang di gunakan ialah berpura-pura memakai seragam CV Tirta Wening ( bekerja dibidang pemeliharaan pemeliharaan AC distasiun Gubeng lama), kemudian tersangka R.I mengajak kedua tersangka lainnya untuk melakukan aksinya”. Terang Akhyar kepada awak media Delikjatim.com, Sabtu 21 Agustus 2021.
Masih Akhyar, ketiga tersangka mengaku sudah melakukan aksi Pencurian AC tersebut di dua TKP, yakni Stasiun Gubeng dan Stasiun Wonokromo Surabaya.
“Pengakuan tersangka mereka sudah berhasil melancarkan aksinya sebanyak 7 kali, dimana 5 kali di stasiun Gubeng dan 2 kali di stasiun Wonokromo”. Imbuh mantan Kabag Humas Polrestabes Surabaya tersebut.
Tersangka juga mengaku kerap menjual AC Hasil curiannya ke seseorang di jalan Ngagel yang biasa dipanggil Kancil, adapun uang hasil penjualan AC tersebut total Rp, 1.670.000 selama menjual 7 AC hasil Curiannya.
Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 (satu) buah kunci inggris, 1 (satu) buah tang, 1 (satu) buah obeng dan 2 (dua) buah kunci L, 1 (satu) buah baju warna merah striping warna putih dan 3 (tiga) buah Hp Merk Oppo putih gold dan Samsung.
“Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP”. Pungkas Perwira Dengan Pangkat Satu Melati Dipundaknya.(Ibed).
Editor : Redaksi

















