Surabaya, Delikjatim.com – Unit reskrim Polsek Asemrowo berhasil mengamankan seorang Budak Narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Putat Gede Timur Gang IV- Surabaya, Senin 06 September 2021 pukul 22.00 Wib.
Identitas terjangkau yakni Ramelan (44) Tahun, Asal Dsn. Japerejo Ds. Japerejo Kec.Pamotan Kab.Rembang Jateng atau Kos di Jalan Putat Gede Timur Gg.IV- Surabaya.
Panit reskrim Iptu Dony mengatakan , berdasarkan laporan atau informasi masyarakat bahwa di jalan Putat Gede Timur Gg.IV- Surabaya ada penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
“Kemudian anggota reskrim polsek asemrowo melakukan pemantauan di TKP, lalu anggota reskrim melakukan penangkapan saat digeledah dari tersangka ditemukan barang bukti tersebut”. Kata Dony, Sabtu 11 September 2021.
Masih Dony, Saat pelaku diinterogasi oleh anggota bahwasanya barang tersebut adalah miliknya yang di dapatkan dengan cara membeli pada hari Senin tgl 06 September 2021 jam 21.30 Wib di jalan HR Muhammad Surabaya.
“Pengakuan tersangka Barang tersebut didapatkan dari seorang yang mengaku bernama GUNDUL (DPO), dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)”. Imbuhnya.
Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1(satu) bungkus plastik kecil yg berisi Narkotika jenis sabu dgn berat brutto krng lebih 0,47 (nol koma empat tujuh) gram berikut plastik pembungkusnya, 1(satu) wadah bekas rokok gudang garam surya 12 dan 1(satu) Unit HP merk Samsung A16.(Ibed).
Editor : Redaksi

















