20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Edarkan Pil Koplo, Dua Tersangka Digelandang Ke Polsek Bubutan

120x600
banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Unit Reskrim Polsek Bubutan berhasil mengungkap kasus perkara pidana mengedarkan dan menggunakan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar di Jl. Dupak depan pasar loak Asemrowo Sby, Rabu 01 September 2021 jam 01.30 Wib.

Identitas tersangka bernama, Mazwan Anas (28), alamat Rumah  Desa Campurejo Kec. Panceng  Gresik. Dan Moh Ainur Rochim (26) alamat rumah Desa Karang Tumpuk Ke. Panceng Gresik.

Kanit Reskrim AKP Oloan Manullang mengatakan, mendapatkan informasi bahwa dijalan. Dupak depan Pasar Loak Asemrowo Surabaya Ada dua orang laki-laki mengendarai motor Metic diduga tersangka akan transaksi Pil Koplo.

Anggota Unit Reskrim Polsek Bubutan dengan cepat meluncur kelokasi tersebut melakukan pengitaian Kepada ke 2 (dua) pelaku dan gerak geriknya sangat mencurigakan anggota polsek bubutan sigap dan tegas melakukan penggeledahan terhadap pelaku.

“Kedua pelaku saat dilakukan penangkapan serta penggeledahan oleh anggota reskrim di Jalan Dupak depan Pasar Loak Surabaya.Tersangka tidak bisa berkuti lagi petugas menemukan barang bukti Pil Koplo dari tangan tersangka”. Ujar Olloan, Kamis 09 September 2021.

Saat tersangka di introgasi oleh petugas dan pelaku mengakui barang Pil Koplo tersebut mimang miliknya.

Tersangka mengambil barang tersebut kepada sesorang di Jalan Bendul Merisi Wonokromo Surabaya.

Atas suruhan temenya yang bernama Cepak saat ini melarikan diri belum tertangkap, selajutnya pada saat pengambilan kedua pelaku telah diberi uang upah sejumlah 500.00 (lima ratus ribu rupiah).

“Tersangka setelah diringkus oleh petugas. Langsung di gelandang ke Mapolsek Bubutan serta barang buktinya guna dilakukan peyidikan dan proses lebih lanjut,” ungkap perwira dengan balok tiga dipundaknya.

Barang bukti yang diamankan yakni, 2 dua botol plastik warna putih, masing-masing botol berisi 950 butir obat keras berjenis Pil Berlogo Y, dengan total keseluruhan Pil sebanyak 1900 butir. 1 Unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Mo. Pol- W 3788 BR dan  1 (satu) kunci kontak serta tidak ada STNK asli. Serta uang upah sejumlah Rp. 500.000.

“Pelaku yakni dikenakan, pasal 196 dan atau Pasal 197 UU Ri. No 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke- 1 KUHP”. Pungkasnya.

Editor : Redaksi

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!