Surabaya, Delikjatim.com – Unit Reskrim Polsek Semampir mengamankan satu dari dua tersangka dalam kasus pencurian sepeda motor milik warga di jalan Sidotopo Lor1/38 Kota Surabaya, Selasa 07 September 2021.
Tersangka bernama Ma’ruf (28) Jl. Hangtuah Gg VIII / 49 Kel. Ujung Kec. Semampir Kota Surabaya. Dan teman tersangka AN yang saat ini sedang dalam(DPO) Jl. Tenggumung Wetan Kec. Wonokusumo Kota Surabaya
Kapolsek Semampir AKP Ari Bayuaji menjelaskan, saat korban memarkir kendaraan sepeda motor honda beat didepan rumahnya dengan kondisi kunci stir, tidak lama kemudian korban mendengar ada keributan dan terikan maling, saat korban keluar mendapati sepeda motornya dinaiki oleh tersangka.
“Ada warga yang menghadang dan menarik di saat jatuh tersangka berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan oleh warga bersama anggota yang saat itu pam giat Vaksinasi selanjutnya di bawa ke Polsek Semampir”. Ujar Ari kepada awak media, Jumat 24 September 2021.
Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) lembar STNK Asli sepeda motor Honda Beat warna hitam No.pol L-4467-QV. 1 (satu) Buat konci kontak. 1 (satu) unit Sepeda motor honda Beat warna Mageta hitam, No.Pol L-4467-QV. 3 (tiga) buah mata kunci T. 1 (satu) buah kunci pas 8/9. 1 (satu) buah kotak tempat kaca mata warna hitam
Dari hasil introgasi bahwa tersangka melakukan pencurian bersama dengan temannya bernama AN di saat itu tersangka melarikan diri dengan mengendai sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam (DPO) pelaku pada tahun 2016 pernah melakukan pencurian kendaraan sepeda motor honda Supra X di depan Alfamart Jl. Danakarya Surabaya dan sudah menjalani hukuman selama 3 tahun.
Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana.(Ibed).
Editor : Redaksi

















