20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Apes, Dua Residivis Curanmor Surabaya Utara Diringkus Satreskrim Polrestabes Surabaya

120x600
banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap 2 (Dua) tersangka kasus pencurian kebdaraan bermotor di Jalan Kebangsren Gg. IV Genteng Surabaya Kedung Cowek 161 Surabaya (Wil KP3) Pada hari Rabu 20 Oktober 2021 sekitar pukul 11.00 Wib

Kedua tersangka berinisial, EWC 35 tahun
Alamat Tambak Wedi Surabaya dan SP 39 tahun alamat Kedung Cowek Surabaya.

Korban bernama, HBR 44 tahun alamat
Dsn sebaneh RT 04 RW 06 Bancaran
Bangkalan.

Menurut penjelasan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana S.H., S.I.K., M.M., M.H., bahwa pelaku tertangkap oleh tim unit Resmob Polrestabes Surabaya. keduanya merupakan tersangka pencurian sepeda motor.

“Tersangka melancarkan aksinya berdua, mereka merusak lubang kunci menggunakan kunci T yang di bawahnya dan setelah berhasil barang hasil curian tersebut dijual kepada penadah”. Jelas Mirzal, Sabtu 13 November 2021.

Masih Mirzal, tersangka SP kita amankan lebih dulu di sekitar kampung Kedung Cowek Surabaya, kemudian di kembangkan kepada tersangka lain yang bernama EWC  di daerah Kedung Cowek surabaya.

“Saat di interogasi kedua tersangka oleh penyidik bahwa keduanya merupakan residivis dan tersangka EWC pernah ditahan oleh Polres Bangkalan dengan perkara Narkoba pada tahun 2019 baru keluar bulan Oktober 2021”. Tandas Mirzal.

Sedangkan Tersangka SP juga pernah berurusan dengab Polrestabes Surabaya terkait membawa sajam pada tahun 2018 dan pernah ditahan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak perkara Curanmor tahun 2019 dan Kedua tersangka juga melakukan Tindak pidana Curanmor di TKP lainnya : seperti Kedung Cowek 161 Surabaya (Wil polres KP3)

Selanjutnya BB Sepeda motor hasil kejahatan beserta Tersangka (R F I) 45 tahun, alamat Sampang dan juga alamat Dsn Bancaran Bangkalan yang merupakan penadah telah di amankan sebelumnya oleh polsek Genteng pada hari Rabu tgl 20 Oktober 2021 pukul 11.45 Wib.

Adapun Barang bukti yang diamankan yakni,
1(satu) unit SPM Honda beat warna hitam nopol L-2256-LL ( sarana )
1(satu) buah kunci Letter Y
2(dua) buah mata kunci
1(satu) buah mata kunci bentuk L
1(satu) buah magnet kunci
1(satu) lembar STNK An. Eko Budi Santoso
1(satu) unit Honda beat tahun 2019 warna merah hitam Nopol L 6432 LI No rangka MH1JM112KK168383 Nosin JM11E2150403  ( diamankan di Polsek genteng )

“Kini kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP (pencurian)”. Pungkasnya.(Ibed).

Editor : Redaksi

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!