Surabaya, Delikjatim.com – Lagi-lagi barang haram jenis shabu merusak penerus bangsa. Seorang laki laki berinisial E W bin EP tertangkap di rumahnya oleh satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada hari selasa 9 november 2021 lalu.
Penangkapan terjadi sekitar pukul 7.30 WIB di jl. Jeruk kel. Jeruk kec. Lakarsantri Surabaya.
Pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti yaitu narkotika jenis shabu dengan berat 0,28 gram, beserta alat hisapnya.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Iptu Hendro membenarkan penangkapan tersebut. Kini tersangka diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
“Penangkapan ini berkat informasi masyarakat dimana laporan tersebut langsung di respon oleh anggota, saat dilakukan penyelidikan dan pengintaian akhirnya polisi berhasil meringkus pelaku”. Terang Hendro, Jumat 12 November 2021.
“Kini tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”. Pungkasnya.(Qomar).
Editor : Redaksi

















