Surabaya, Delikjatim.com – Sungguh tega, Seorang ayah kandung memukuli anaknya hingga mengeluarkan darah. Bahkan kejadian tersebut Sengaja di rekam oleh pelaku dan disebarkan ke istrinya (pisah ranjang sejak Agustus 2021) Senin 27 Desember 2021.
Diketahui pelaku berinisial MA, (25) Tahun, asal Dsn Kiakah Rt 03 Rw O1 Kei. Patokpicis Kec. Wajak Kab Malang atau kos di jalan Tambak Mayor Selatan No. 56 Rt 06 Rw 04 Kel. Asemrowo Kec. Asemrowo Surabaya.
Sedangkan korban yakni anak kandung pelaku berinisial, ML (Umur 4 Tahun 9 Bulan).
Kepada awak media Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Giadi Nugraha menjelaskan bahwa modus pelaku ialah agar sang istri yang sudah pisah ranjang sejak Agustus 2021 tersebut pulang ke kos.
“Sang ayah memukul anaknya lantaran menjatuhkan es yang dibeli anaknya tidak sengaja jatuh ke kasur, pukulan tersebut tepat ke dahi dan wajah korban hingga mengeluarkan darah”. Terang Giadi, Selasa 28 Desember 2021.
Masih Giadi,” melihat anaknya berdarah, pelaku memvideonya dan mengirim ke istrinya (ibu korban) dengan tujuan agar mau pulang ke kos”. Imbuhnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa video rekaman yang di kirim pelaku ke ibunya, satu buah HP merek Realme 5A dan pakaian yang dipakai korban.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 76 C Jo. Pasal 80 ayat (2) Undang-undang Ri No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undangundang RI No. 23 tahun 2002 berbunyi “Setiap Orang diarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak dan Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak”. Pungkasnya.

















