Surabaya, Delikjatim.com – Jenuh Hutang tak kunjung dibayar hingga tiga tahun, Akhirnya RR (31) pria yang tinggal di Simokerto Surabaya menyita truk milik korban (yang hutang) dari parkiran di Terminal Cargo Jl. Sidotopo Lor No. 68-A Surabaya, Minggu 12 Desember 2021.
Tak terima Truknya di ambil, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan no surat LP-B /402 / XII / 2021 / SPKT / POLRES PELABUHAN TG LAPORAN POLISI PERAK/POLDA JATIM.
Kepada awak media saat press release Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Giadi Nugraha menjelaskan berdasarkan laporan korban maka pelaku diamankan atas dugaan Kasus Pencurian truk.
“Motif pelaku karna korban punya hutang senilai Rp 9.000.000 (sembilan juta) yang sudah tak dibayar selama kurang lebih 3 tahun, namun perbuatannya tetap salah Dimata hukum dimana kasus ini masuk ranah pencurian”. Terang Giadi saat press release Selasa 28 Desember 2021.
Polisi mengamankan beberapa barang bukti Diantaranya, 1 (satu) bendel BPKB Asli Truk merk Mitsubishi PS 120, Nopol DI SITA M-8158-UG, tahun 1997, warna Kuning, Noka. FE119E-460359, Nosin. 40-340-GY0365. @ 1 (satu) unit Truk merk Mitsubishi PS 120, Nopol M-8158-UG, tahun 1997, warna Kuning, Noka. FE119E-460359, Nosin. 40340-GY0365 beserta Kunci Kontak. & 1 (satu) lembar STNK Asli Truk merk Mitsubishi PS 120, Nopol M-8158-UG, tahun 1997, warna Kuning, Noka. FE119E-460359, Nosin. 40-340-GY0365 dan satu lembar buku KIR.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara”. Pungkas Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

















