Surabaya, Delikjatim.com – Satresnarkoba Polrestabes surabaya berhasil mengamankan seorang budak narkotika jenis sabu dan psikotropika Di depan rumah alamat Jl.Karangan Jaya Babatan Wiyung Surabaya, Kamis 25 November 2021 sekitar pukul 21.00 wib
Tersangka diketahui berinisial, KM 25 tahun, Pekerjaan Tekhnisi listrik, alamat tempat tinggal Pulosari Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.
Kasat Narkoba Polrestabes surabaya Kompol Daniel Marunduri SH., S.I.K., M.H., menjelaskan kronologi penangkapan terhadap tersangka di depan rumahnya, di alamat Jl.Karangan jaya Babatan Wiyung Surabaya, dan info tersebut mendapatkan dari warga setempat.
“Anggota satresnarkoba Polrestabes Surabaya dengan sigap langsung melakukan penyidikan atau pantauan di TKP”. Kata Daniel, Kamis 09 Desember 2021.
Daniel juga menambahkan, Usai melakukan pemantauan anggota langsung melakukan penangkapan atau penggeledahan terhadap tersangka KM, alhasil polisi menemukan barang bukti tersebut di tangan tersangka.
“Tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut membeli dari sodar AT, melalui perantara sodara MH (ketangkap) pada hari Senin tanggal 22 November 2021 sekitar jam 20.00 wib di rumahnya sodara MH di alamat Jl.Karangan jaya Babatan Wiyung Surabaya sebanyak 10 (sepuluh) gram seharga Rp. 10.000.000,- dan mendapatkan barang bukti berupa pil alprazolam, riklona dan dumolit tersebut membeli dari sodar AK yang ada di Bali”. Tandasnya.
Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 10 (sepuluh) strip pil alprazolam dengan jumlah sebanyak 100 (seratus) butir dan 2 (dua) butir pil dumolid, 5 (lima) Poket sabu dengan berat 4,80 (empat koma delapan puluh) gram beserta bungkusnya, 3,27 (tiga koma dua puluh tujuh) gram beserta bungkusnya, 1,04 (satu koma nol empat) gram beserta bungkusnya, 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram beserta bungkusnya, 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram beserta bungkusnya, 25 (dua puluh lima) strip pil alprazolam dengan jumlah sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) butir pil, 8 (delapan) strip pil dumolid dengan jumlah sebanyak 80 (delapan puluh) butir pil, 1 (satu) strip pil merlopam lorazepam dengan jumlah sebanyak 10 (sepuluh) butir pil, 11 (sebelas) strip pil riklona 2 dengan jumlah sebanyak 110 (seratus sepuluh) butir pil, 3 (tiga) bendel plastic klip, 1 (satu) buah kartu ATM BCA, 1 (satu) buah hp Oppo, 1 HP REAL ME, Uang tunai sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
“Tersangka dijerat pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (1) huruf (c) Sub. Pasal 62 UU. RI. No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika”. Pungkas perwira dengan pangkat melati satu dipundaknya.(Ibed).
Editor : Redaksi

















