Surabaya, Delikjatim.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menciduk 1(satu) tersangka kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja Di dalam Rumahnya yang berada di Dsn. Menyanggong Taman Sidoarjo, Senin 29 November 2021 sekira pukul 16.00 WIB
Tersangka diketahui berinisial NC , 44 tahun, Pekerjaan Swasta (Jasa Bongkar Muat), tempat tinggal Dsn.Menyanggong Taman Sidoarjo
Menurut Kasat Narkoba Polrestabes surabaya Kompol Daniel Marunduri SH., S.I.K., M.H., yang didampingi wakasat narkoba AKP Dodi Pratama menjelaskan bahwa berkat informasi dari masyarakat yang resah akan adanya Peredaran Narkoba di TKP.
“Anggota langsung melakukan penyidikan atau pantauan di lokasi tersebut, dan Saat melihat tersangka, anggota langsung melakukan penangkapan. Saat dilakukan penggeledahan terhadap Tersangka NC polisi menemukan barang bukti tersebut”. Terang Daniel, Selasa 14 Desember 2021.
Masih Daniel, barang bukti tersebut ditemukan didalam tas warna hitam yang berada diatas tempat tidur kamar rumah tersangka, NC mengakui barang tersebut.
Kepada polisi tersangka NC mengaku BB tersebut diperoleh dengan cara membeli melalui perantara sodara MA pada hari Jum’at tanggal 26 November 2021 sekira pukul 10.00 Wib di Jl. Kalijaten Selatan Taman Sidoarjo seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan maksud dan tujuan untuk digunakan sendiri.
Barang bukti yang diamankan yakni, 1 (satu) bungkus Lakban hitam yang didalamnya diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat + 51,94 (lima puluh satu koma sembilan puluh empat) gram serta bungkusnya, 1 (satu) bungkus permen Fishermans yang didalamnya diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat + 8,48 (delapan koma empat puluh delapan) gram serta bungkusnya, 1 (satu) Hp Samsung A 72 Warna putih, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam.
“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. Pungkasnya.(Ibed).
Editor : Redaksi