Surabaya, Delikjatim.com – Gerak cepat Unit Reskrim Polsek Semampir untuk mengungkap sekaligus mengamankan pelaku pembuang bayi di jalan Sencaki Surabaya, Senin 17 Januari 2022.
Diketahui identitas tersangka bernama Ernasari (22) tahun kos di Gigol kelurahan Sidotopo kecamatan Semampir.
Kepada awak media Kompol Wahyu Hidayat, SH, S.I.K, MH, M.Si. memaparkan berkat gerak cepat Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya bersama Jajaran Reskrim Polsek Semampir dengan Serangkaian penyelidikan polisi berhasil mendapatkan identitas pelaku.
“Pelaku merupakan ibu kandung dari bayi tersebut, sang bayi Merupakan hasil hubungan gelap pelaku dengan pria bernama Sholeh”. Terang Wahyu, Rabu 19 Januari 2022.

Masih Wahyu,” Pelaku yang merasa sakit perut dan di sertai ketuban pecah, mengurut perutnya dan lahirlah sang bayi tersebut, kemudian pelaku berjalan ke TKP pembuangan bayi dan kembali ke kosnya”. Imbuhnya.
Bayi yang tak berdosa tersebut ditemukan warga dalam kondisi terbungkus plastik merah dan di bawa ke klinik Bidan Istiqomah di Jl. Sidotopo Semampir untuk dilakukan perawatan.
Ernasari (22) berhasil diamankan saat berada di warkop Nyamplungan, Selasa 18 Januari 2022 sekira pukul 21.45 wib.
Ernasari mengaku, usai Hamil Sang kekasih Sholeh kabur meninggalkan dirinya, WhatsApp dan Facebook Sholeh juga tidak aktif.
Polisi berhasil mengamankan kaos warna biru tua, sarung warna hitam motif bunga, kresek berwarna merah dengan dan kantong plastik.
“Atas perbuatannya tersangka dikenai pasal 80 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 305 Jo pasal 306 Ayat (2) Jo pasal 308 KUHPidana”. Pungkasnya.














