Surabaya, Delikjatim.com – Kampung Narkoba yang di sematkan masyarakat untuk Kampung Yang berada di jalan Kunti Surabaya dan sekitarnya bukan hanya sebuah julukan belaka.
Hal tersebut terbukti dimana dari kampung ini banyak diamankan bandar narkoba bahkan, Rabu 12 Januari 2022 sekira pukul 20.30 wib, Jajaran Reskrim Polsek Semampir kembali menggerebek salah satu rumah di kawasan tersebut.
Alhasil seorang Bandar Narkoba bernama Matsali Bin Seruji (31 Tahun) berhasil diamankan polisi beserta (4) poket Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 3.11 Gram siap edar dan timbangan digital beserta scrop.
Kapolsek Semampir Kompol Ari Bayu Aji menjelaskan, Tersangka Matsali (31) diamankan di rumahnya jalan Kunti no 11 Surabaya.

“Saat penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti yang ditemukan di dalam jaket rompi warna biru serta ditemukan dompet tempat emas warna hitam dan ditemukan BB tersebut, selain itu polisi juga mengamankan kardus HP di lantai yang berikan BB tersebut di atas”. Terang Ari, Jumat 14 Januari 2022.
Saat di interogasi, Tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya.
“Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”. Pungkasnya.

















