Surabaya, Delikjatim.com – Sekolah merupakan salah satu tempat bagi anak untuk tumbuh dan berkembang selain dikeluarga dan ditempat anak bermain. Program Sekolah Ramah Anak (SRA) telah lama digulirkan oleh pemerintah mulai level pusat sampai kabupaten maupun kota. Ada 24 indikator Kota Layak Anak salah satunya sekolah yang ada di wilayah kota/kabupaten tersebut harus ramah anak.
Ketika dikonfirmasi, Minggu (30/01/2022), Ketua Lembaga Perlindungan Anak Jawa Timur, Drs. Anwar Sholihin mengatakan, sekolah yang ramah anak adalah sekolah yang anti kekerasan, dimana kepala sekolahnya membuat kebijakan, tidak ada seorang warga sekolahpun yang melakukan kekerasan, baik antar siswa, petugas keamanan sekolah terhadap murid atau bahkan guru terhadap murid.
Bagaimana menciptakan sekolah yang aman, nyaman, dan menyenangkan, terutama bagi siswa-siswinya sehingga anak-anak menjadi senang juga nyaman belajar dan bersekolah, bukan sekolah yang menakutkan bagi anak.
“Namun realitasnya masih saja terjadi kekerasan dan ekploitasi dilingkungan sekolah, sebagaimana kasus di SMPN 49 Surabaya yang viral, seorang guru menempeleng muridnya. Cara-cara kekerasan seperti itu sebenarnya tidak menyelesaikan masalah, namun bisa membuat anak trauma atau bahkan anak malah semakin tidak terkendali dan melakukan pemberontakan atau bahkan bisa saja mengancam guru tersebut.
Artinya kekerasan fisik semacam itu, bukan jalan yang bijak untuk mendisiplinkan anak,” paparnya.
Masih dengan Anwar, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur menyayangkan masih saja terjadi kekerasan disekolah walaupun kota Surabaya sudah beberapa kali mendapatkan penghargaan dari Kementerian PPPA sebagai kota layak anak sampai ditingkat utama, jika tidak ada upaya-upaya untuk memperbaiki dan mencegahnya bisa saja penghargaan tersebut dicabut atau diturunkan levelnya.
“LPA Jatim menghargai respon cepat yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Walikota Surabaya, namun tidak hanya respon setelah terjadi korban, bagaimana Dinas Pendidikan memastikan semua sekolah yang aman, nyaman dan ramah bagi warga sekolahnya. Karena, itu pelatihan-pelatihan terhadap para guru agar memahami Konvensi Hak Anak, Undang-undang Perlindungan Anak, Kabupaten/Kota Layak Anak dan sekolah Ramah Anak harus terus digalakkan,” tutupnya. (Yuda).
Editor : Redaksi

















