Surabaya Delikjatim.com – Tersangka berinisial M D Bin S, 32 tahun alamat jalan Putat Jaya P Kel. Putat Jaya Kec. Sawahan Surabaya. Yang saat ini mendekam di jeruji besi Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Tersangka diamankan oleh satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak terkait kasus penyalahgunaan narkotika Golongan (satu) jenis sabu-sabu di dalam rumahnya yang beralamatkan di jalan Putat Jaya P Kel. Putat Jaya Kec. Sawahan Surabaya, pada hari Selasa tanggal 18 Januari 2022 sekira pukul 10.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo SH., menjelaskan kepada awak media bahwa mendapat informasi dari masyarakat sekitar, bawah diduga ada seseorang yang menyalahgunakan Narkotika jenis shabu di dalam rumah yang beralamatkan di jalan Putat Jaya P Kel. Putat Jaya Kec. Sawahan Surabaya.
Kemudian ditindak lanjuti oleh anggota satresnarkoba untuk melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap tersangka tersebut, yang diduga menyalahgunakan atau peredaran gelap Narkotika jenis Shabu.
Selanjutnya, benar adanya tersangka peredaran gelap narkotika jenis sabu didalam rumahnya yang beralamatkan di jalan Putat Jaya P Kel. Putat Jaya Kec. Sawahan Surabaya. Dan dilakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap tersangka M D Bin S dan di temukan barang bukti tersebut.
Lalu tersangka M D Bin S beserta barang buktinya dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut.
Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni, 1 (satu) buah dompet kecil warna biru, 1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto + 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram beserta dengan klip plastik pembungkusnya, 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa narkotika jenis shabu dengan berat bruto + 1,94 (satu koma sembilan puluh empat) gram beserta dengan pipet kacanya, 1 (satu) pack klip plastik kecil.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ibed).
Editor : Redaksi

















