Bangkalan, Delikjatim.com – Bangkalan terus bergerilya menumpas narkotika. Kali ini Reskrim Polsek Kamal Berhasil meringkus dua budak sabu di wilayah hukumnya. Selasa 18 Januari 2022
Polisi awalnya hanya bertugas patroli di daerahnya, setelah beberapa saat petugas mendapat informasi bahwa di sekitar Desa Kamal, kampung Kejawan, Kecamatan Kamal Bangkalan telah ada transaksi narkoba.
Selanjutnya anggota yang di pimpin kanit polsek Kamal bergegas melakukan pengejaran terhadap orang tersebut yang di curigai menggunakan speda motor Vario warna hitam putih.
Kemudian anggota reskrim Polsek Kamal malakukan penggeledahan dan alhasil merdapat barang bukti 1 klip plastik yang berisi Narkoba jenis Sabu yang berninai Rp, 2.250.000.
Pelaku kedua berinisial AD dan kawannya SA (inisial) yang merupakan warga kampung Kejawan, kecamatan Kamal Bangkalan. Ia ditangkap saat transaksi sabu-sabu di Jl Raya desa Kamal.

AIPTU SUKARNO LEKSONO kanit Reskrim Polsek Kamal membenarkan hal tersebut “Setelah kami melakukan pengejaran, Pelaku AD dan SA yang mencurigakan langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu poket sabu yang sembunyikan,” jelasnya”
Bahkan, dari tangan pelaku petugas mengamankan 1 plastik klip berisi sabu seberat 3,22 gram.
Dikarenakan tersangka memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika maka akan dikenakan pidana atau denda sesuai dengan pasal 114 ayat (1) JO, pasal 132 ayat (1) JO UU RI No 35 tentang Narkotika.
(Mir_Pers)

















