Surabaya, Delikjatim.com – Dua Residivis Curanmor di 19 TKP (Tempat Kejadian Perkara) harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Tambaksari Surabaya.
Keduanya berinisial M.A, 31 tahun asal Tambelangan Sampang Madura dan
S.A, 35 tahun asal Poter, Tanah Merah Bangkalan, keduanya tidak bekerja alias Pengangguran.
Keduanya di tangkap saat beraksi di Kost kosant
Jalan Setro Baru Utara Gang X Surabaya, Pada Rabu 16 Februari 2022.
Kepada awak media Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar S.H., M.H. didampingi Kanit Reskrim Polsek Tambaksari AKP Zainul Abidin S.H, membenarkan penangkapan kedua residivis curanmor yang meresahkan.

“Saat keduanya hendak mencuri motor di TKP, aksi kedua tersangka dipergoki warga. Keduanya pun lari terbirit-birit namun naas anggota Polsek Tambaksari yang sedang melintas langsung meringkus keduanya dibantu oleh warga sekitar”. Terang Akhyar, Kamis 17 Februari 2022.
Kedua tersangka langsung diamankan ke mapolsek Tambaksari beserta barang buktinya.
Kedua tersangka mengaku nekat melakukan aksi Pencurian karna butuh uang akibat tidak bekerja (Pengangguran).
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Barang bukti 1 (unit) Sepeda Motor Scoopy tahun 2020, warna merah No Pol L 3955 PW, kondisi rumah kunci rusak (milik korban), 1 (satu) Kunci perusak tutup Magnit sepeda motor (milik tersangka), 1 (satu) Kunci Model L perusak kunci stir sepeda motor (milik tersangka), 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Beat warna Abu –abu No Pol M 3772 HX
(sarana milik tersangka).
“Kini keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHPidana Dengan ancaman hukuman maksimal 9 (sembilan) tahun penjara”. Pungkas Akhyar.

















