Surabaya, Delikjatim.com – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah mengamankan tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di dalam rumah yang beralamatkan di Jl. Pakis Gelora Kel. Darmo Kec. Wonokromo Surabaya. Pada hari Sabtu tanggal 12 Februari 2022 sekira pukul 14.30 Wib
Adapun tersangka diketahui berinisial, DS anak dari DH, 28 tahun, Pekerjaan Swasta ( Tukang Tattoo ), alamat Jl. Pakis Gelora Kel. Darmo Kec. Wonokromo Surabaya.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo SH., menjelaskan kepada awak media bahwa anggota satresnarkoba mendapatkan informasi tersebut dari masyarakat adanya orang yang menyalahgunakan Narkotika jenis shabu di dalam rumah yang beralamatkan di Jl. Pakis Gelora Kel. Darmo Kec. Wonokromo Surabaya.
Saat mendapatkan informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak langsung ditindak lanjuti melakukan pengawasan dan pemantauan adanya peredaran gelap Narkotika jenis sabu-sabu
Setelah benar adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu tersebut anggota langsung melakukan Penangkapan serta Penggeledahan terhadap saudara DS anak dari DH dan di temukan barang bukti tersebut, selanjutnya tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses pnyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 1 (satu) buah sepatu warna hitam, 1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto + 2,20 (dua koma dua puluh) gram beserta dengan klip plastik pembungkusnya, 1 (satu) buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih.
“Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”. Pungkas Hendro.
















