banner 728x90

Dua Tersangka Curanmor Harus Keok Ditangan Polsek Tambaksari

Foto istimewa: Kedua Tersangka pencurian
banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Dua Tersangka Curanmor harus keok ditangan Unit Reskrim Polsek Tambaksari, kini keduanya Menikmati dinginnya sel tahanan Mapolsek Tambaksari.

Keduanya berinisial M.R.M 20 tahun, alamat Krembangan Surabaya dan R.W.H, 19 Tahun pengangguran, alamat Krembangan Masigit Surabaya.

banner 336x280

Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar S.H, M.H didampingi Kanit Reskrim Polsek Tambaksari AKP Zainul Abidin S.H memaparkan, TKP (tempat kejadian perkara) tersebut dijalan Jl.Setro Baru Utara V / 23 Surabaya, pada Jumat 28 Januari 2022 sekira pukul 17.30 Wib.

“Kedua pelaku saat pulang bermain, keduanya melintas di TKP dan melihat sepeda motor yang terparkir didepan rumah korban dengan kondisi Kunci yang menempel di kontaknya,” Terang Akhyar, Minggu 14 Februari 2022.

Masih Akhyar, melihat motor Vario yang tak terpantau dan kunci masih menempel di kontaknya, kedua pelaku langsung memutar Balik dan membawa kabur Motor korban.

“Mendapatkan Laporan dari korban, Anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan. Alhasil polisi Mendapatkan identitas para pelaku”. Imbuh Akhyar.

Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tambaksari AKP Zainul Abidin S.H, team Anggota unit Reskrim Polsek Tambaksari berhasil meringkus tersangka M.R.M 20 Tahun di depan Gelora Tambaksari Surabaya, Kamis 10 Februari 2022 sekira pukul 21.30 wib.

Pelaku juga mengakui bahwa 1 unit sepeda motor hasil pencurian telah berhasil dijual
senilai 2 juta rupiah didaerah Sendang, Bangkalan Madura, polisi saat ini masih terus melakukan pengembangan dan pengejaran.

Kanitreskrim Polsek Tambaksari Zainul Abidin menambahkan,” usai mengamankan M.R.M, hasil pengembangan polisi juga berhasil mengamankan R.W.H di tempat yang berbeda di Dupak Masigit hanya dalam waktu beberapa jam”. Ungkapnya.

Diketahui bahwa tersangka R.W.H merupakan Residivis pelaku curanmor yang pernah masuk
penjara pada tahun 2018.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Polisi 1 (unit) Ban dan pelek Sepeda Motor
, 1 (satu) Potong Kaos lengan pendek warna putih Merek 3 second (milik tersangka).

“Kini kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana Dengan ancaman hukuman maksimal 9 (sembilan) tahun penjara”. Pungkas Zainul Abidin.

banner 336x280
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version