Surabaya, Delikjatim.com – Apes bagi kedua pelaku Perampasan Handphone saat beraksi di Daerah Kendangsari, Senin 21 Februari 2022 sekira pukul 21.30 wib. Aksi keduanya berhasil digagalkan Anggota Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo.
Diketahui identitas keduanya berinisial ACJ 23 Tahun Alamat Medokan Sawah dan rekannya IS 23 tahun asal Pulosari Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo Iptu Dedi memaparkan, Kedua Tersangka merampas HP korban yang saat Santai duduk-duduk di TKP. Tak rela HP nya di rampas korban mengejar Pelaku sambil meneriakki maling.
“Usai merampas HP Korban, Kedua pelaku lari namun korban juga mengejar kedua pelaku sambil diteriaki maling.. maling.. ,” kata Iptu Dedi.
Masih Dedi,” tidak jauh dari TKP, anggota Opsnal Polsek Tenggilis Mejoyo yang sedang keliling langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolsek Tenggilis Mejoyo untuk diperiksa lebih lanjut”. Imbuhnya.
Adapun barang Bukti Yang berhasil diamankan yakni 1(satu) Unit HP galaxy Warna hitam, dan 1(satu) unit kendaraan bermotor merk Vega R.
“Untuk kedua tersangka Kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.” Ungkap Perwira Dengan Pangkat Dua balok dipundaknya.
















