Surabaya, Delikjatim.com – Dua Residivis pencurian berhasil diringkus unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Kedua tersangka kerap beraksi di beberapa TKP yang mana masih wilayahnya Polres Sidoarjo yakni, Dua kali di Dsn. Losari Rt 03 Rw 02 Dese Kletek Kec Taman Kab Sidoarjo, dan dua kali di Kots Kletek Rt 08 Rw 04 Desa Kletek Kec Taman Kab Sidoarjo, dan Kots Kalibader Dsn Geluran Kec Taman Kab Sidoarjo, dan Uci Flowdea Sudjiati Surabaya 05 Desember 1972 Graha Family Blok N/1 No 67 Surabaya.
Identitas Keduanya berinisial, M S, 31 tahun, Alamat Tambak Mayor surabaya serta M R A, 30 tahun asal Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana S.H., S.I.K., M.M., M.H., yang didampingi Kanit Resmob Iptu Aldhino Prima W, S.I.K. menjelaskan kepada awak media bahwa
Pada tanggal 23 Februari sekitar pukul 02.00 wib kedua tersangka dibuntuti oleh anggota resmob satreskrim polrestabes Surabaya.
“Usai berhasil melakukan aksi pencurian motor pada pukul 03.00 Anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya langsung melakukan penangkapan kepada kedua tersangka, saat mau diamankan oleh petugas tersangka melarikan diri dan terjadi aksi kejar-kejaran di Jl.Tanjung Sari. Khawatir keduanya kabur polisi melakukan tindakan tegas terukur”. Terang Mirzal, Rabu 23 Februari 2022.

Keduanya langsung dibawa ke mapolrestabes Surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 1 (satu) sarana untuk melakukan pencurian Honda Scoopy warna putih nopol L 2298 U, 1 (satu) STNK milik korban, 1 (satu) Rekaman CCTV, 1 (satu) buah HP samsung A5, 1 (satu) Scoopy warna silver nopol W 2545 OZ, 2 (dua) Alat hisap sabu, 2 (dua) Kunci T, 1 (satu) Alat grenda, 2 (dua) Anak kunci palsu, 3 (tiga) buah sajam.
“Dua tersangka tersebut dikenakan pasal 363 KUHP ( Undang-Undang Hukum Pidana), orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun”. Pungkas Mirzal.
















