Surabaya, Delikjatim.com – Keempat Pelaku penculikan anak di Bulak Cumpat Kulon Surabaya berhasil diamankan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Diketahui penculikan tersebut dilatarbelakangi hutang piutang antara ayah korban dan pelaku.
Kepada awak media Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto memaparkan, bermula pada (03/02/22), saat pelaku yang diketahui berinisial AM, S, U, S mendatangi rumah korban R yang berada di jalan Bulak Cumpat Kulon no 27 Surabaya untuk menagih hutang.
“Para pelaku tersebut tidak bertemu dengan yang bersangkutan, hanya ditemui oleh istrinya dan anaknya yang masih kecil. Kemudian pelaku membawa anak yang bersangkutan (R) sebagai jaminan disertai ancaman kepada istri (R) melalui telpon bahwa anaknya sebagai jaminan supaya membayar hutang-hutangnya”. Terang Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak saat Press release di Mapolres, Kamis 10 Februari 2022.
Mengetahui hal tersebut, lantas korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Anton juga menambahkan, bahwasanya pasca mendengar laporan tersebut, lantas segera melakukan penyisiran dan pengejaran terhadap pelaku.
“Hingga akhirnya kami berkoordinasi dengan tokoh masyarakat Madura Bangkalan dan Sampang, untuk mengetahui keberadaan anak yang menjadi korban penculikan, dan berhasil mengembalikan kepada orang tuanya pada (05/02/22),” imbuhnya.
Tidak hanya itu, Polisi juga terus melakukan pengembangan dan berhasil meringkus keempat pelaku tersebut pada (09/02/22).
“Kini para pelaku serta alat bukti yang digunakan untuk menculik anak korban berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dan satu orang lagi kita tetapkan sebagai DPO yang identitasnya sudah kami kantongi,” tandas Perwira Dengan Pangkat Dua Melati Dipundaknya.
“Guna memberikan efek jera terhadap para pelaku, keempatnya di dengan pasal 83 UU RI no 35 dan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara”. Pungkas Orang nomor satu Di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.