banner 728x90

Inspektorat Jatim Beri Tenggang Waktu 1 Tahun Pengembalian Dana, LARM-GAK Dan HIPPMA Kecewa

banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Baihaki Akbar Sekjen Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) yang sekaligus sebagai Sekjen Himpunan Putra Putri Madura (HIPPMA) kecewa setelah mendengar berita akan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah PJU kabupaten Lamongan yang mana Inspektorat memberikan tenggang waktu hingga satu tahun untuk pengembalian dana tersebut.

Hal ini mendapat tanggapan dari DPP LARM-GAK dan HIPPMA yang sangat merasa kecewa akan lemahnya Penindakan Kasus tersebut, (3/2/2022).

banner 336x280

Menurut Baihaki tindakan tersebut sangat tidak mencerminkan keadilan, dimana diberikan tenggang waktu hingga 1 tahun tersebut sangat merugikan masyarakat, dimana hal tersebut bisa menjadi tameng para koruptor untuk melakukan tindakan korupsi tanpa takut di proses Secara hukum.

“Jika korupsi boleh mengembalikan dana selama setahun, maka koruptor akan berkembang biak Dimana dana tersebut bisa di gunakan untuk usaha”. Ucapnya.

Ini bentuk ketidakadilan dalam menegakkan supremasi hukum di negara yang kita cintai Indonesia, dan kami meminta Bapak Kapolri, Bapak Jaksa Agung RI, dan Ketua KPK untuk segera turun tangan menindaklanjuti temuan BPK tersebut, demi tegaknya hukum dan keadilan di negara yang kita cintai Indonesia, ujar Baihaki Akbar Sekjen Larm-Gak dan Hippma.

banner 336x280
Editor: Redaksi
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version