20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Jual Sabu-sabu Selain Dikonsumsi, Dua Tersangka Diringkus Polisi

120x600
banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal Amankan dua tersangka Penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu di jalan Simo Kwagean Buntu Kidul Gg.III No.25 Surabaya (Kamar kost), Kamis 03 Februari 2022, jam 22.30 Wib.

Tersangka diketahui bernama Mochammad Yuldhuri M.y Bin M.Mitra Yasin (Alm) asal jalan Simo Pomahan Gg.III No.33-D Surabaya Tinggal di : Jl. Simo Kwagean Buntu Kidul Gg.III No.25 Surabaya dan Aris Wahyudi Bin Sungkono (Alm) asal jalan Kupang Krajan Gg.II No.38 Surabaya Tinggal di : Jl. Simo Kwagean Buntu Kidul Gg.III No.25 Surabaya.

Kompol Esti Setija Oetami, SH yang didampingi kanit reskrim Iptu Jumeno Warsito keberhasilan penangkapan kedua tersangka berkat informasi dari masyarakat sekitar.

“Berkat kesigapan polisi, Kamis 03 Februari 2022, sekira pukul 22.30 wib, pelaku berhasil diamankan. Dalam penangkapan kali ini polisi juga menemukan barang bukti 1 (satu) klip berisikan sabu yang di sembunyikan di bawah kasur tempat pelaku tidur”. Terang Jumeno, Senin 07 Februari 2022.

Masih Jumeno, tersangka Saat di Introgasi mengakui bahwa barang haram tersebut mendapatkan dari seorang yang bernama Iqbal seharga Rp  300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan cara berpatungan pelaku Yuldhuri sebesar Rp.90.0000,00 (sembilan puluh ribu rupiah), dan tersangka Aris sebesar Rp. 210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah).

“Kemudian narkotika jenis sabu-sabu tersebut dijual sebagian kepada teman temannya yang bernama KOPLO seharga Rp. 150.000,00 (Seratus Lima puluh ribu rupiah), selanjutnya tersangka beserta barang bukti di amankan ke mapolsek sukomanunggal untuk Proses Penyidikan lebih lanjut”. Imbuhnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1(satu) Poket Narkotika jenis sabu dengan berat 0,35 gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) buah plastik klip bekas tempat Narkotika Jenis sabu-sabu, 2 (dua) buah skrop terbuat dari sedotan sebagai alat untuk mengambil Narkotika jenis Sabu-sabu.

“Kini Keduanya dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 132 ayat (1) UU.RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika”. Pungkasnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!