banner 728x90

Rusak Generasi Muda, Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi

banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Unit Reskrim Polsek Semampir berhasil mengungkap satu pelaku kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu Didepan rumah Jl. Sidonipah Kel. Simolawang Kec. Simokerto Kota Surabaya, Senin tgl 14 Januari 2022 sekira pukul 21.30 WIB.

Pelaku diketahui berinisial FS Bin R 42 tahun, Alamat Jl. Gembong Kel. Kapasan Kec. Simokerto Kota Surabaya.

banner 336x280

Kepada awak media Kapolsek Semampir Kompol Ari Bayuaji S.E S.I.K., M.Si., menjelaskan pada hari senin tanggal 14 Februari 2022 sekira pukul 17.00 WIB unit Reskrim Polsek Semampir telah mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di jalan Sidonipah terdapat seseorang yang sering makukan transaksi Narkotika jenis shabu shabu digang Jl.Sidonipah Surabaya,

Saat unit reskrim polsek Semampir melakukan penyelidikan atau pemantauan dilokasi sekira pukul 21.30 WIB setelah penyelidikan dinyatakan benar adanya, seseorang yang sesuai dengan info masyarakat tersebut lalu anggota langsung masuk gang yang menuju ke jalan Jl. Sidonipah Kota Surabaya

“Pelaku diamankan oleh anggota Polsek Semampir sedang duduk didepan rumah lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut disaku jaket / Sweater warna hijau”. Terang Ari.

Kemudian pelaku dilakukan introgasi oleh petugas bahwa pelaku mendapatkan barang Narkotika jenis shabu shabu dari saudara (S) di Jl. Sidonipah Kota Surabaya, sebanyak 10 ( sepuluh ) poket dan apabila sudah terjual semua pelaku setor kepada (S) sebesar Rp. 1.800.000,- ( satu juta delapan ratus ribu rupiah )

“kemudian palaku dikasih imbalan atau komisi sebesar Rp. 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah ) barang tersebut sdh laku 5 (lima) poket, dan tersisa 5 poket, pelaku menjadi pengedar shabu shabu sudah satu bulan”. Imbuh Kapolsek Semampir.

Selanjutnya pelaku diamankan serta barang buktinya di mapolsek Semampir guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut

Barang bukti yang diamankan yakni, 1 (satu) kotak hitam yang didalamnya berisikan 5 (lima) poket Narkotika jenis shabu dengan beray bruto 1,87 ( satu koma delapan puluh tujuh ) diantaranya :
A. 1 (satu) poket shabu dengan berat 0,43 ( Nol koma empat puluh tiga ) gram.
B. 1 (satu) poket shabu dengan berat 0,42 ( Nol koma empat puluh dua ) gram.
C. 1 (satu) poket shabu dengan berat 0,33 ( Nol koma tiga puluh tiga) gram.
dan atau / Bong.
D. 1 (satu) poket shabu dengan berat 0,34 ( Nol koma tiga puluh empat ) gram.
C. 1 (satu) poket shabu dengan berat 0,32 ( Nol koma tiga puluh dua ) gram, DAN uang tunai sebanyak Rp. 800
000,- ( delapan ratus ribu rupiah ) dengan rincian sbb Pecahan 100.000,- ( seratus ribu ruliah ) sebanyak 3 (tiga) lembar, Pecahan 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah ) sebanyak 7 (tujuh) lembar, Pecahan 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah ) sebanyak 6 (enam) lembar, Pecahan 10.000,- ( sepuluh ribu rupiah ) sebanyak 3 (tiga) lembar.m, 1 (satu) buah Handphone warna putih merk Polytron, 1 (satu) buah jaket/sweater warna hijau.

“Kini pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba$. Pungkas Perwira Dengan Pangkat Satu Melati dipundaknya.

banner 336x280
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version