20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Satu dari Dua Pelaku Curanmor Di Pogot Diringkus Polisi

120x600
banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Unit reskrim polsek Kenjeran berhasil amankan seorang tersangka curanmor Di depan rumah Jalan Pogot Surabaya pada hari Jum’at tanggal 28 Januari 2022 sekitar pukul 19.00 WIB.

Tersangka diketahui berinisial, M. Z 26 tahun, Alamat : Jalan Bulak Banteng Suropati Surabaya.

Korban diketahui berinisial, SW 42 tahun, Alamat tinggal Jalan Pogot Surabaya.

Kapolsek Kenjeran Kompol Yudo yang didampingi Kanit Reskrim Akp Suryadi menjelaskan bahwa korban SW memarkirkan Sepeda motor Honda Beat Nopol : L 4472 PW, warna Hitam di depan rumah Jalan Pogot Gg.5/75 Surabaya, dan di tinggal masuk kedalam, dan Korban mendengar ada Suara menstater sepeda motor.

“Kemudian korban keluar dan sepeda motor tersebut sudah di bawa pelaku pergi bersama dengan temannya”. Terang Suryadi, Sabtu 05 Februari 2022.

Pada hari Minggu tanggal 30 Januari 2022 sekitar pukul 12.30 Wib, Anggota Reskrim Polsek Kenjeran melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa ada pelaku yang diduga mengambil Sepeda motor milik warga Pogot dan pelaku diamankan oleh warga sekitar dan pelaku serta barang buktinya dibawa ke Mako Polsek Kenjeran guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

“Saat di interogasi pelaku mengaku bahwa benar mengambil Sepeda motor Honda Beat Nopol. L 4472 PW warna Hitam bersama temanya yang bernama IR (yang sekarang masih DPO).

“Pelaku menggunakan kunci T untuk mengambil sepeda motor milik korban dan dari rumah untuk mencari sasaran para pelaku boncengan Sepeda motor Yamaha Vixion warna Hitam dan pelaku juga pernah masuk Tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam Kasus Pencurian Sepeda motor”. Tandasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 1 (Satu) unit Sepeda motor jenis Yamaha Vixion warna Hitam DAN 1 (Satu) buah kunci Kontak

“Tersangka dikenakan lasal 363 Ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP idana”. Pungkasnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!