Surabaya, Delikjatim.com – Tersangka H.S, 38 tahun, alamat jalan, Kedung Mangu Surabaya harus mendekam di jeruji besi Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya.
H.S ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambaksari atas kasus pencurian dengan kekerasan di putar balik Jl.Kalikepiting Surabaya Pada hari Jum’at tanggal 04 Februari 2022, sekira jam 15.20 Wib.
Diketahui korban inisial F.R , 16 tahun, Pelajar, Alamat Jl.Tanah Merah Surabaya.
Kepada awak media Kanit Reskrim polsek Tambaksari AKP Zainul Abidin S H mengatakan Pelaku H.S 38 Tahun merampas HP saat Korban saat pulang sekolah SMK NEGERI 5 Surabaya.
“Pada saat korban putar balik di Jl.kelipiting tiba-tiba dipepet oleh pelaku yang sedang berboncengan dengan rekanya mengendarai sepeda motor Honda Beat”. Terang Zainul, Minggu 06 Februari 2022.
Masih Zainul, Salah satu pelaku yang di bonceng tersebut mengambil Handphone korban yang berada di dasboard atau laci sepeda motor, saat itu korban reflek sempat mempertahankan namun karena kalah tenaga pelaku berhasil merampas dari tangan korban dan melarikan diri atau kabur.
Tidak jauh dari TKP, ada Anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari yang dipimpin oleh kanit Reskrim AKP Zainul Abidin, SH., yang sedang berpatroli.
Lalu anggota langsung bergerak cepat untuk memburu dan mengejar pelaku yang berusaha kabur, tidak lama kemudian anggota unit reskrim berhasil mengamankan pelaku berikut barang buktinya dari tangan pelaku.
“Adapun teman pelaku, berhasil meloloskan diri (yang saat ini masih DPO) serta dikembangkan lebih lanjut dan diduga motifnya pelaku melakukan pencurian terhadap korban karena kepepet butuh uang”. Tandas Perwira Dengan Pangkat tiga balok dipundaknya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 (unit) Hand Phone Samsung Galaxy JPlus DAN 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat (milik pelaku).
“Tersangka dikenakan pasal 365 atau 363 KUHPidana Dengan ancaman hukuman maksimal 9 (sembilan) tahun penjara”. Pungkas Zainul.

















