20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Tiga Budak Narkoba Keok Di Tangan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

120x600
banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Satresnarkoba polrestabes surabaya telah berhasil melakukan pengungkapan tiga tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu Di Apartemen Surabaya pada hari Jumat tanggal 14 Januari 2022 sekitar pukul 20.00 wib

Tiga tersangka diketahui berinisial, IR, 23tahun, Alamat Dinoyo alun alun Surabaya (DAN) ES, 32tahun, Alamat Dinoyo alun alun Surabaya (ATAU) RA, 27tahun, alamat Prapen Indah Surabaya

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri SH., S.I.K., M.H., menjelaskan kepada awak media bahwa sewaktu di Depan Apartemen Di Surabaya telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka IR dan ES, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 3,40 gram besrta bungkusnya didalam tas cangklong yang dibawa oleh tersangka IR.

“Kemudian dilakukan pengembangan pada hari Jumat tanggal 14 Januari 2022 pukul 21.00 Wib di Kamar Apartemen dan dilakukan penangkapan tersangka RA dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka tersebut dan ditemukan barang bukti, 3(tiga) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat keseluruhan 4,10 gram besrta bungkusnya, 2 (dua)Pipet kaca yang masih terdapat Narkotika Jenis sabu dengan berat keseluruhan 2,18 (dua koma satu lapan belas) gram serta pipetnya, 1 (satu) alat hisap sabu dari botol minuman, 2 (dua) korek api, 1 (satu) buah tas cangklong, dan ATM BCA Expresi, serta 3 (tiga) unit Hand phone”. Kata Daniel, Jumat 04 Februari 2022.

“Saat di introgasi oleh petugas, tersangka IR dan ES bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Januari 2022 sekira pukul 12.00 Wib dihubungi oleh tersangka RA untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 3 gram dan tersangka RA menstransfer uang sebesar Rp. 4.000.000,- kepada tersangka IR.”. Terang Daniel.

Lalu tersangka IR dan tersangka ES membeli narkotika jenis sabu kepada seorang laki laki bernama AH (belum tertangkap atau masih DPO) di Bangkalan Madura. Dan tersangka IR dan ES diperintahkan oleh tersangka RA untuk membeli narkotika jenis sabu kurang lebih 5 kali dan mendapatkan komisi uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan narkotika jenis sabu secara gratis.

“Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. Pungkasnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!