20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Arek Tambak Asri Gang Bunga Rampai Apes, Nyolong Sepeda Motor Ditangkap Polisi

120x600
banner 468x60

Gresik, Delikjatim.com – Lagi-lagi polisi di Gresik kembali berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor di desa Driyorejo.(2/3/22)

Hal ini pun disampaikan Kapolsek Driyorejo Kompol H.M. Zunaedi mewakili Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis menerangkan, “kronologis awal keberhasilan anggota unit reskrim polsek driyorejo,awalnya anggota polsek driyorejo patroli keliling dipimpin IPDA Aswoko menyisir tempat yang dianggap rawan tepat hari Jumat 26 Februari 2022 pukul 22:00 wib dan ketika lakukan kegiatan patroli, anggota polsek driyorejo melihat adanya gerak gerik dua orang mencurigakan mengendarai sepeda motor honda Vario warna hitam.ujarnya.

Lantas kemudian,anggota dilapangan langsung melakukan pembuntutan mulai desa driyorejo hingga menuju desa krikilan lalu ke desa sumput ke desa petiken hingga desa tenaru dan anggota pun sempat kehilangan jejak terus melanjutkan patroli hingga sabtu dini hari (27/2/2022) dinihari dengan menyisir desa cangkir.

Masih kata kapolsek driyorejo,”pada saat tersebut sekitar pukul 03:00 wib anggota dilapangan mendapati dua orang mencurigakan yang sudah diintai sebelumnya sedang mendorong sepeda motor Yamaha Mio warna merah menuju arah Surabaya dan langsung gerak cepat menghentikan dua orang tersebut.Namun sayang,salah satu dari orang tersebut tiba-tiba melarikan diri menuju surabaya dan kecurigaan anggota semakin mengerucut. Ketika di interogasi dilapangan orang tersebut tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan juga mengakui bila sepeda motor yamaha mio yang didorong tersebut adalah hasil curian di desa driyorejo”ungkapnya kepada awak media.

” Pria tersebut beserta sepeda motor yamaha mio langsung diamankan ke mapolsek driyorejo sebagai barang bukti, usai masuk di dalam kantor polsek driyorejo terungkap identitas pelaku curanmor bernama Akromul Aziz (28) warga tambak asri gang bunga rampai,kota surabaya dan ada seorang teman pelaku berhasil kabur kini telah ditetapkan sebagai DPO”imbuh perwira melati satu dipundak.

Sementara itu,guna mempertanggung tanggung jawabkan perbuatannya tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun kurungan penjara.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!