Surabaya, Delikjatim.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan satu pelaku pengungkapan kasus peredaran gelap Narkotika jenis Sabu-sabu dan Ekstacy
Tersangka diketahui berinisial, BH , 39 tahun, Pekerjaan Swasta (sales), alamat Jl. Karangan Wonokromo Surabaya.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri SH., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 sekitar pukul 21.00 wib di kamar kos di Jl. Karangan Kec. Wonokromo Surabaya, petugas berhasil mengamankan tersangka dan selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu dan Ekstacy tersebut di dapatkan dari saudara HAR (DPO)
Pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2022 sekira pukul 20.00 WIB di depan SPBU Jl. Arjuna Surabaya, dengan cara meranjau, peran tersangka BH mengambil ranjauan narkotika jenis sabu dan ekstacy atau menyerahkan barang tersebut, kepada pembeli dengan cara di ranjau kembali di tempat-tempat yang ditentukan oleh saudara HAR (yang sekarang masih DPO), upah yang didapat oleh tersangka BH sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dan tersangka BH menjadi Kurir Narkotika jenis Sabu dan Ekstacy sejak Januari 2022.
Barang bukti yang diamankan sebanyak, 4 (empat) bungkus plastic klip berisi Kristal warna Putih yang di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat masing-masing; 5,18gram-1,30gram-1,31gram-0,14gram dan tolong keseluruhan, 7.93 gram beserta bungkusnya, (DAN) 2 (dua) bungkus plastic klip masingc berisi, 3 dan 13 butir pil yang di duga Narkotika jenis Ekstacy berwarna Merah Muda, Biru dan Hijau dengan berat keseluruhan, 4,42 gram beserta bungkusnya;l, 1 (satu) bungkus plastic klip berisi serbuk warna Kuning yang di duga Narkotika jenis Ekstacy dengan berat ± 3,62 (tiga koma enam dua) gram beserta bungkusnya, 1 (satu) buah ATM Bank Permata, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 2 (dua) pak plastic klip, 1 (satu) buah kotak kardus warna Hitam, 1 (satu) buah HP merk OPPO
“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs dan pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. Pungkasnya.

















