Surabaya, Delikjatim.com – seorang tersangka diamankan oleh unit jatanras satreskrim Polrestabes Surabaya dengan kasus pencurian dan jambret dengan pemberatan ( Curanmor ) di beberapa lokasi.
Adapun diantara di Jalan Banyu Urip Surabaya ( depan JNT ekspres No.157 ), Depan rental PS arya gamer Jl. Petemon Sidomulyo IV No. 72 A Surabaya, pada hari sabtu, 26 Februari 2022 sekira pukul 04.30 Wib.
Adapun identitas tersangka diketahui berinisial,
MR, 21 tahun warga Tambak Asri Surabaya
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana S.H., S.I.K., M.M., M.H., yang didampingi Kanit Jatanras AKP Agung Kurnia Putra, SIK, MH, MSI menjelaskan kepada awak media bahwa tersangka bersama dengan rekannya memakai mobile mencari sasaran di wilayah Surabaya, setelah mendapakan sasaran tersangka memepet dan menarik tas milik korban hingga putus.
“Selain itu tersangka juga memanfaatkan situasi dengan mencuri sepeda motor milik korban lainnya yang lengah, selanjutnya motor hasil curian di jual ke penadah dan hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-harinya”. Terang Mirzal, Selasa 1 Maret 2022.

Mendapat informasi dari masyarakat adanya kejadian curanmor dan curas atau jambret di wilayah Surabaya. Lalu anggota melakukan lidik, analisa dan olah TKP. Alhasil dari keterangan beberapa petunjuk yang mengarah kepada ciri-ciri tersangka dengan sesuai data DPO dan residivis.
Polisi berhasil mengamankan tersangka di jalan Lasem Surabaya. Saat dilakukan penangkapan tersangka sempat melakukan perlawanan yang membahayakan petugas lalu anggota melumpuhkan tindakan tegas terukur terhadap tersangka.
Adapun Barang bukti yang diamankan oleh petugas yakni, 1(satu) speda motor suzuki satria warna hitam nopol ( S4363EF ) ( sarana )
“Tersangka dikenakan pasal 365 KUHP (JAMBRET), dan juga pelaku pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 KUHP ( CURANMOR )”. Pungkas Mirzal.
















