20230111_185931
IMG-20231009-WA0001
Shadow

Proses Kedua Oknum Polsek Sukolilo Rampas Mobil Hingga Kini Masih Dipertanyakan

120x600
banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Sudah Sebulan laporan dua oknum Anggota Polsek Sukolilo yakni Joko dan Alfian atas dugaan Penyalahgunaan jabatan dan wewenang sebagai anggota Polri.

Kita ketahui di pemberitaan sebelumnya, Sahid Selaku Korban melaporkan keduanya pada Minggu 27 Februari 2022 silam. Dimana Joko Dan Alfian Yang merupakan anggota aktif Polsek Sukolilo diduga kuat melakukan aksi Premanisme dengan mengambil paksa mobil Sahid pada Sabtu 26/02/22 pukul 02.00 dinihari.

Awak media kembali mencoba menghubungi Kabid Propam Polda Jatim Kombespol Taufik Herdiansyah Zeinardi SIK SH MH terkait kelanjutan dari proses tersebut namun hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dari Kabid Propam Polda Jatim.

Dimana kita ketahui belum ada statmen resmi dari Bid propam Polda Jatim akan tindak lanjut dari kasus tersebut.

Bahkan beberapa waktu lalu awak media masih melihat Joko Dan Alfian di Mapolsek Sukolilo.

Kita ketahui bahwa Kapolri jenderal Listyo Sigit menegaskan agar tidak ragu memecat dan pidanakan Anggota yang melanggar.

Sesuai Di pemberitaan Kapolri mengatakan,” tolong tidak pakai lama segera di copot PTDH (Pecat Secara Tidak Hormat) yang sudah proses pidana”. Ucap Kapolri.

Masih Sigit,” Kapolres Harus mampu menegur anggotanya yang berada di level Polsek, serta Kapolda harus melakukan langkah tegas terhadap anggota yang berada di bawahnya. Kalau tidak mampu saya ambil alih”. Tegas Kapolri.

Bahkan terdengar kabar bahwa Laporan Tersebut di cabut. Hal tersebut mendapat tanggapan langsung dari Akhmad Zaini S.H,. M.H, Dewan Penasehat Hukum Delikjatim yang juga pernah menjabat sebagai Ketua DPD IKADIN Jatim periode 2016-2020 tersebut mengatakan,” Kalau terjadi pencabutan laporan di propam menyangkut kode etik kepolisian, secara hukum etiknya selesai namun sebagai moral atasan wajib memberikan Sanksi dan minimal teguran secara tertulis”. Ucap Zaini saat di temui awak media DelikJatim, Selasa 29 Maret 2022

Masih Zaini,” Secara perdata meski sudah di cabut, Tetapi karna sudah di pemberitaan di media sudah meluas Seharusnya atasan tetap Menindaklanjuti agar memberikan efek jera”. Tegas Zaini.

Zaini yang merupakan Pengacara senior ini juga menekankan agar di berikan sanksi kepada kedua oknum tersebut Supaya kasus kepolisian memback up leasing (debkolektor) tidak terjadi lagi. Hal ini sudah melenceng dari tugas kepolisian.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!