Bekasi, Delikjatim.com – Aneh, Kasus perampasan mobil oleh Anggota Polsek Sukolilo Surabaya, Sabtu 26 Februari 2022 hingga kini Propam Polda Polda Jatim tidak memberikan informasi terkait sanksi untuk kedua Anggota Polsek Sukolilo yang diduga melanggar Kode etik Profesi.
Hal ini mendapat tanggapan dari Ketua Umum MAPAN Indonesia yang sekaligus sebagai Dewan Penasehat Media DelikJatim Parulian Hutahaean atau yang akrab disapa RD75.
“Hal ini sangatlah mencerminkan bahwa hukum tumpul ke atas dan tajam kebawah, Kita ketahui beberapa kasus contohnya Kasus penangkapan Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke, ia ditahan langsung pada hari itu juga. Namun ini bertolak belakang Dua oknum polisi yang jelas melakukan perampasan di malam hari hingga kini tidak di proses”. Ungkap RD75
Masih RD75,” kami dengan tegas meminta Kapolri untuk ambil alih kasus tersebut, karna jelas-jelas kedua oknum Polsek Sukolilo Surabaya tersebut sudah menyalahgunakan wewenang dan jabatan serta mencoreng nama baik institusi”. Tegas RD75.
Sesuai statmen Kapolri beberapa waktu lalu yang mana beliau dengan tegas akan memotong kepalanya dan mengambil alih kasus Anggota yang sudah melanggar, pungkas RD75