Surabaya, Delikjatim.com – Sungguh tak manusiawi, Seorang ayah tega mencabuli anak kandungnya sendiri.
Kasus Pencabulan Terhadap Anak yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri dilakukan di Jl. Kapas Gading Madya Surabaya sejak 4 sampai 21 Desember 2021, sekitar pukul 23.00 WIB
Diketahui tersangka berinisial, DA, 33 tahun, Pekerja Swasta (kuli bangunan), Jl. Kapas Gading Madya Surabaya. Kini pelaku diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Pelapor diketahui berinisial, HD, Perempuan, 32 tahun, swasta, Jl. Bulak Banteng Kidul Surabaya. Dan korban CR, Perempuan, 7 tahun, pelajar, Jl. Bulak Banteng Kidul Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana S.H., S.I.K., M.M., M.H., menjelaskan kronologi tersebut bahwa, tersangka yang merupakan Ayah kandung korban, menjemput korban untuk menginap di rumahnya, saat berada di rumah tersebut diduga tersangka melakukan Pencabulan terhadap korban.
“Kemudian pelapor dan tersangka sebelumnya merupakan suami istri. Pada tahun 2019, dan HD memutuskan untuk pisah ranjang dengan tersangka karena sering cek cok”. Terang Mirzal, Sabtu 09 April 2022.
Pada tanggal 4 Desember 2021, tersangka menjemput anak lakinya dan CR untuk tinggal dirumahnya dalam rangka khitan anaknya yang pertama.

“Saat berada di rumah tersangka tersebut diduga CR mengalami pencabulan yang dilakukan oleh tersangka (Ayah kandungnya sendiri). Pada tanggal 21 Desember 2021”. Imbuhnya.
Kasus ini terungkap saat saksi (FN) mengantarkan CR pulang ke rumah HD tersebut, lalu CR minta untuk diantar ke kamar mandi untuk buang air kecil dan CR merasakan sakit di bagian alat kelaminnya, lalu CR menyatakan saat menginap di rumah tersangka telah dicabuli pada tanggal 24 Desember 2021 HD melaporkan perbuatan tersebut ke Polrestabes Surabaya.
Selanjutnya tersangka pada hari Kamis Tanggal 7 April 2022, telah dilakukan pemanggilan untuk diambil keterangannya di Polrestabes Surabaya oleh Unit PPA dan setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik unit PPA pada saat itu juga dilakukan penangkapan terhadap tersangka
Adapun barang bukti yakni sebuah, 1 (satu) buah celana dalam warna biru, 1 (satu) buah celana dalam warna pink, 1 (satu) buah celana dalam warna putih tulisan hello kitty
“Kini tersangka dijerat dengan pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 jo pasal 76E UU RI No.35 thn 2014 tetang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak”. Pungkasnya.

















