Surabaya, Delikjatim.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu Senin, 28 Maret 2022, kurang lebih pukul 23.30 WIB Di dalam rumah alamat Jemur Wonosari Gg. Lebar Surabaya.
Tersangka diketahui berinisial WR 38 tahun, Pekerjaan Swasta (Jaga Warkop), Alamat. Jemur Wonosari Gg. Lebar Surabaya.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri SH., S.I.K., M.H., yang didampingi Wakasat Narkoba Kompol Dodi Pratama membenarkan keberhasilan mengamankan Tersangka WR.
“Saat kita amankan dan dilakukan penggeledahan Polisi menemukan barang bukti berupa 5 (lima) poket plastik transparan yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor total yaitu + 1,56 gram beserta bungkusnya, 1 (satu) buah masker warna hitam, 1 (satu) buah sedotan skrop, 3 (tiga) bendel plastic klip kosong, 1 (satu) buah timbangan, Uang tunai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah HP Xiaomi warna rose gold beserta simcardnya”. Kata Daniel, Sabtu 23 April 2022.
Dari pengakuan tersangka, ia mendapatkan barang bukti berupa berupa 5 (lima) poket plastik transparan yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor total yaitu + 1,56 gram beserta bungkusnya tersebut membeli dari Sdr. KS ( dpo ) pada hari Senin, 28 Maret 2022 sekira jam 15.30 dengan cara diranjau di samping rumah tersangka alamat. Jemur Wonosari Surabaya.
“Tersangka juga menerangkan bahwa asalnya sebanyak 1 (satu) poket seberat + 1 (satu) gram seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan belum dibayar karena rencananya akan dibayar setelah semua laku terjual”. Imbuhnya .
Tersangka menerangkan bahwa dari 1 (satu) poket seberat + 1 (satu) gram tersebut kemudian dibagi menjadi 6 poket yang rencananya akan dijual kembali dan dari 6 (enam) poket tersebut sudah laku sebanyak 1 (satu) poket seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan sisa 5 (lima) poket yang saat ini disita oleh petugas polisi.
Masih tersangka menerangkan bahwa sudah 6 (enam) kali membeli sabu dari Sdr. KS untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per gramnya.
“Kini tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika”. Pungkasnya.

















