banner 728x90

Sikat Pengedar Narkoba, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ringkus Seorang Bandar

banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Tersangka SM 50 tahun, Alamat sesuai KTP Jl. Putat Jaya Barat Kec. Sawahan Kota Surabaya, merupakan budak narkoba yang harus merasakan dinginya jeruji besi Polrestabes Surabaya.

Tersangka diringkus oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dengan kasus telah penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis Sabu, Rabu 16 Maret 2022, sekitar jam 17.00 WIB. Di dalam rumahnya.

banner 336x280

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri SH., S.I.K., M.H., menjelaskan kepada awak media bahwa, telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka SM serta dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) poket plastic berisi sabu dengan berat kotor total + 5,69 gram beserta bungkusnya, 1 (satu) bendel klip plastik transparan, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam warna hitam, 1 (satu) buah ATM BCA , 1 (satu) buah kotak kertas warnah kuning biru, 1 (satu) buah kotak plastik warnah hitam, Uang tunai Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah HP Redmi warna hitam beserta simcardnya.

” Tersangka menerangkan bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu  6 (enam) poket plastic berisi sabu dengan berat kotor total + 5,69 gram beserta bungkusnya dari Sodara. EDO ( yang masih DPO ) dengan cara membeli pada hari Senin tanggal 14 Maret 2022 sekira pukul 20.30 Wib dengan cara diranjau di pinggir jalan Ngagel Kebonsari Surabaya”. Terang Daniel, Jumat 08 April 2022.

Adapun tersangka awalnya membeli sabu dari Sodara EDO sebanyak 1 (satu) poket seberat 5 gram dengan harga Rp. 4.500.000,- kemudian dibagi menjadi 7 (tujuh) poket untuk dijual, dari 7 (tujuh) poket tersebut sudah laku 1 (satu) poket dan sisanya 6 (enam) poket sudah diamankan oleh petugas polisi.

Selanjutnya Tersangka mengakui sudah 5 (lima) kali membeli narkotika jenis sabu dari Sodara EDO untuk dijual kembali.

” Kini tersangka dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU Rl No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”. Pungkasnya.

banner 336x280
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version