Sidoarjo, Delikjatim.com – Masih ingatkah akan Kasus Korupsi Bank Jatim Syariah Sidoarjo beberapa waktu lalu yang sudah merugikan uang negara sekira 25 Milliar rupiah.
Hingga saat ini sudah ada lima orang yang di tetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Tiga diantaranya sudah di tahan dan dua lainnya DPO yakni Hendrik Wahyono Branch Manager PT Astra Sedaya Finance Surabaya I dan Mochamad Una Supervisor PT Astra Sedaya Finance.
Selain ada dugaan Keterlibatan DWS dalam kasus tersebut, diduga kuat R yang aktif di Bank Jatim Syariah Sidoarjo juga terlibat dan hanya dijadikan sebagai Saksi.
Menurut keterangan narasumber kepada awak media bahwasanya R dijadikan Saksi dalam kasus tersebut. Padahal pada saat ia menjabat tepatnya tahun 2021, kredit bermasalah tersebut dilakukan Restrukturisasi tanpa sepengetahuan debitur dan kredit tersebut masih bermasalah.
“Untuk menjaga angka NPL nya, Si R ini menyetujui proses restrukturisasi yang mana tanpa diketahui debiturnya (bermasalah). Anehnya Kejati Jatim malah menjadikan dia (R) sebagai saksi”. Kata Narasumber.
Guna menyajikan informasi yang berimbang awak media mengkonfirmasi R di ruangannya beliau enggan untuk memberikan statement.
“Saya tidak bisa memberikan statement mas, semua sudah di tangani pusat”. Kata R.
Namun R membenarkan bahwa ada proses restrukturisasi saat ia menjabat yakni tahun lalu tepatnya tahun 2021 untuk beberapa kredit bermasalah tersebut.
Dimana kita ketahui berdasarkan Pasal 55 ayat (1) KUHP orang yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi juga dipidana dengan ancaman pidana yang sama dengan pelaku tindak pidana korupsi.
Sebagai control sosial, awak media bersama beberapa LSM dan Puluhan media akan terus mengawal kasus ini hingga para koruptor yang sudah merugikan negara bisa Dipenjara.
Hingga berita ini ditayangkan awak media masih mencoba mengkonfirmasi beberapa pihak terkait.

















