Surabaya, Delikjatim.com – Tersangka KZ 40 tahun, Pekerjaan Karyawan (Resparasi Terpal), alamat Jl. Ketintang . Wonokromo Kec. Wonokromo Surabaya, kini tersangka di jeruji besi Polrestabes Surabaya
Tersangka berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya lantaran kasus Peredaran dan penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-sabu
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri SH., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa pada hari Kamis tanggal 21 April 2022 sekira jam 10.00 WIB Dirumah Pelaku, petugas berhasil menangkap tersangka serta dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti Narkotika Jenis Sabu-sabu tersebut.

“Dari keterangan tersangka Bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dengan menerima titipan dari seseorang yang dipanggil PLN (yang masih DPO) sebanyak 10 (sepuluh) gram pada hari Minggu tanggal 17 April 2022 sekira pukul 14.30 Wib dengan cara di ranjau di Pom Bensin lama Krian Sidoarjo, Dengan Maksud Dan Tujuan Untuk Dijual”. Terang Daniel
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yakni berupa, 37 (tiga puluh tujuh) bungkus plastic klip yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total seluruhnya + 11,08 (sebelas koma nol delapan) gram serta bungkusnya; 1 (satu) timbangan elektrik; 1 (satu) pak plastic klip; 1 (satu) tempat kotak makan kecil; 1 (satu) unit hand phone merk Oppo warna hitam; Uang sebesar Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah);
“Kini tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. Pungkasnya.

















