Sidoarjo, Delikjatim.com – Senin, 23 Mei 2022 Kejaksaan Negeri Sidoarjo mengembalikan atau menyerahkan barang bukti kepada pemilik atau keluarga terdakwa yang berhak atas kasus penyalahgunaan narkoba saudara A (24th) dalam hal ini diwakili oleh orang tua yaitu KA (53th)
Sebelum barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Megapro diserahkan kepada yang berhak, terlebih dahulu di cek dan diperiksa kebenaran serta kelengkapannya untuk membuktikan bahwa tidak ada komponen yang hilang maupun ditukar.
Saat pengambilan barang bukti di Kejaksaan Negeri Sidoarjo saudara KA (orang tua terdakwa) di dampingi oleh LSM Mapan Jawa Timur diantaranya Roy Susanto Ketua Mapan Jawa Timur, Sutrisno Ketua Mapan Resort Sidoarjo dan Shandy Sekretaris Mapan Resort Surabaya.
Pengambilan barang bukti di Kejaksaan Negeri Sidoarjo tidak diminta atau tidak dipungut biaya sepeser pun seperti yang sudah disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidoarjo Bapak Marsandi, SH
” Begini loh mas untuk pengambilan barang bukti itu tidak dipungut biaya sama sekali setelah surat putusan keluar dan tentunya barang bukti tersebut akan dikembalikan pada pemiliknya yang berhak.” pungkasnya
Setelah disampaikan beberapa hal terkait pengembalian barang bukti dilanjutkan dengan penyerahan barang buktinya yang mana disini diwakili oleh Bapak Ande bahtiar, SH selaku staf pada Seksi Pengelolaan barang bukti dan barang rampasan Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Kepada KA (Orang tua terdakwa), beliau (ande sapaan akrabnya) juga menyampaikan bahwa pihak kejaksaan juga memberikan fasilitas delivery apabila pihak keluarga tidak bisa atau tidak sempat mengambil barang bukti tentunya juga tidak ada atau tidak diminta biaya.
Selesai penyerahan barang bukti saudara KA (orang tua terdakwa) bersama rekan-rekan anggota Mapan kembali meninggalkan gedung Kejaksaan Negeri Sidoarjo sambil membawa barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Megapro.
Untuk membuktikan rumor dimasyarakat bahwa pengambilan barang bukti itu sulit dan ada biaya itu tidak benar dibuktikan dengan pengambilan barang bukti saat ini dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo sangat senang apabila pemilik barang bukti segera mengabilnya setelah putusan selesai dan tentunya sangat terbuka bagi siapapun Warga Negara Indonesia.

















