Surabaya, Delikjatim.com – Seorang pria berinisial DWA Bin RS 21 tahun, Pekerjaan (Serabutan), alamat Sesuai KK Jl. Gunungsari Surabaya, kini tersangka di teruji besi Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Tersangka diamankan oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak lantaran penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2022 sekira pukul 12.00 Wib di dalam rumah yang beralamatkan di Jl. Gunungsari Surabaya.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo SH., menjelaskan kronologi bahwa, saat anggota Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendapat informasi tentang adanya seseorang yang mengedarkan Narkotika jenis Shabu-sabu di dalam rumah yang beralamat di Jl. Gunungsari Surabaya.
“Atas informasi tersebut langsung ditindak lanjuti oleh Anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap tersangka dengan melakukan penyelidikan tersebut”. Terang Hendro, Minggu 22 Mei 2022.
Polisi pun berhasil melakukan Penangkapan serta penggeledahan terhadap tersangka DWA Bin RS dan di temukan barang bukti di dalam rumahnya.
Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Mapolres PelabuhanTanjung Perak guna proses pnyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak yakni berupa, 1 (satu) buah bungkus rokok Surya yang di dalamnya terdapat, 8 (lapan) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan ± 2,46 (dua koma empat puluh enam) gram beserta klip plastiknya, 2 (dua) buah pipet kaca yang didalamnya berisi narkotika jenis Shabu-sabu dengan berat keseluruhan ± 2.65 (dua koma enam puluh lima) gram beserta pipet kacanya, 1 (satu) buah skrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih bening, Uang tunai sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merk OPPO Warna Putih Emas dengan simcard 3 (Three).
“Kini tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”. Pungkas Hendro.

















