Surabaya, Delikjatim.com – Seorang pemuda berhasil di ringkus oleh Unit Reskrim Polsek Genteng Surabaya dengan kasus Penganiayaan, Senin 09 Mei 2022 sekira Jam 21.00 Wib di Jl. Undaan Wetan Surabaya (depan Delaer Suzuki).
Pemuda tersebut diketahui berinisial, HS 29 tahun, alamat Jl. KaliAnyar wetan Gg. 2 / 22 Surabaya sedangkan Korban EYP. 45 tahun alamat desa Trenggalek, kost Kalianyar Wetan Surabaya.
Kapolsek Genteng AKP Andhika Mizaldy Lubis SIK yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Sutrisno menerangkan bahwa, motif pelaku lantaran sakit hati karena korban memberitahukan keberadaanya kepada saksi.
“Pelaku membacok korban menggunakan pisau ukuran 30 cm beberapa kali mengenai tangan kanan sampai tangan korban luka berdarah dan dilarikan ke Rumah Sakit Adi Husada dan selesai membacok pelaku melarikan diri”. Terangnya.
Kejadian tersebut terjadi pada Senin tanggal 09 Mei 2022 sekitar jam 18.00 wib , saksi di Whatshap sama pelaku di ancam mau dibunuh (karena sebelumnya menanyakan Sepeda Motornya yang dipinjam oleh pelaku sampai sekarang belum dikembalikan).
“Saksi diajak ketemuan di depan gg KaliAnyar Wetan Gg. 2 ( depan dealer suzuki), dan saksi mengajak korban (saudara pelaku) ke TKP tidak lama pelaku datang langsung membawa senjata tajam lalu saksi lari dan di tangkis dengan tangan kanan oleh korban (EYP) dan pelaku langsung membacok korban lagi mengenai tangan kananya”. Imbuhnya.
Selanjutnya pelaku melarikan diri, setelah mendapatkan laporan kejadian teetrsebut Unit Reskrim datang ke lokasi untum olahTKP dan pulbaket penyelidikan, adapun keberadaan pelaku sampai pada tanggal 23 Mei 2022 berhasil diamankan sewaktu melintas di jalan Undaan Surabaya berikut Barang Buktinya dibawa ke Mapolsek Genteng guna peroses penyidikan lebih lanjut
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, Berupa Senjata Tajam (Pisau), 1 (satu) buah Kaos warna biru yg ada bercak darah korban, 1 (satu) buah celana pendek yg ada bercak darah korban.
“Kini pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dan pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan data sbb “. Pungkasnya

















