Sampang, Delikjatim.com – Usai Viralnya pemberitaan akan perkataan Kapolres Sampang AKBP Arman yang sudah membuat kegaduhan dan keresahan saat audiensi dengan beberapa awak media Beberapa waktu lalu.
Pasalnya dalam video tersebut orang no 1 di Mapolres Sampang tersebut mengatakan agar tidak melayani jurnalis/wartawan yang tidak terdaftar dan terverifikasi dewan pers.
Hal yang mengejutkan ialah ketika ada Audiensi dengan beberapa wartawan, Kapolres bukanya minta maaf usai memberikan statement yang mengusik dan membuat gaduh khususnya bagi para pencari berita (jurnalis).
Malah dibeberapa pemberitaan Arman membenarkan statmen yang telah ia lontarkan tanpa merasa bersalah dimana perkataan tersebut sudah menyakiti sebagian besar hati insan pers di Sampang dengan menyingung Masalah UKW dan verifikasi Dewan Pers.
Akibatnya Bukannya membuat Sampang kondusif, kini Ribuan jurnalis bersama Aliansi Masyarakat Pecinta Jurnalis (AMPJ) akan menggelar aksi Turun ke jalan dengan tuntutan Tour Of Area.
Dimana kita ketahui Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Internasional Dewan Pers, Agus Sudibyo mengatakan, meskipun wartawan belum melakukan Uji Kompetensi Wartawan (UKW), mereka tetap bisa melakukan tugas jurnalisme untuk mewawancarai narasumber. 09 februari 2020.
Maka dalam hal ini Rolis Sanjaya salah satu Korlap aksi mengatakan,” Jadi kapolres mutlak bersalah secara hukum. Sudah melakukan penghinaan terhadap UU kuli tinta. makanya kami akan membuat perhitungan dengannya”. Tegasnya
Masih Rolis,” menurut saya bang Arman itu kalau bisa belajar lagi tentang UU pers. Di UU 40/99 jika di tafsirkan secara falsafah hukum. Lembaga wartawan tidak perlu daftar di lembaga dewan pers. Sebab UU itu berdiri secara mandiri. Jadi tidak perlu terdaftar ke dewan pers. Jadi wajib daftar ke dewan pers itu hanya akal-akalan pemerintah untuk menjadikan peraturan itu sebagai daya kontrol wartawan”. Imbuhnya
“Kita tolak peraturan itu dengan alasan bahwa peraturan baru tidak dapat menguji peraturan lama yang sampai sekarang belum ada perubahan. Akal-akalan pemerintah tentang wajibnya lembaga media terdaftar di dewan pers. Perlu kita lihat bahwa media tempo itu tidak terdaftar di dewan pers. Sebab mereka sudah memahami peraturan murni di dalam UU 40/99″. Pungkasnya.

















