Surabaya, Delikjatim.com – Terkait Kasus Penjualan barang sitaan yang dilakukan oleh petinggi Satpol PP Kota Surabaya, kini Kasus tersebut sudah ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, ia mengatakan,” Benar tanggal 2 Juni 2022 ada LP masuk ke Polrestabes terkait hal tersebut”. Katanya.
Masih Mirzal,” kami Satreskrim Polrestabes Surabaya akan melaksanakan koordinasi dan kolaborasi dengan Satpol PP dan inspektorat untuk melakukan penyelidikan atas dugaan adanya pencurian dengan pemberatan”. Imbuhnya
Mirzal juga mengungkapkan bahwa LP tersebut dibuat oleh Kasatpol PP Kota Surabaya Eddy Crhistijanto, sedangkan yang dilaporkan berinisial FE.