Surabaya, Delikjatim.com – Sempat Buron, Tersangka Inisial : N.H, Umur 22 tahun yang sehari-hari menjual nasi Babat, alamat tempat tinggal Jalan Platuk Donomulyo VIII / No.- Kota Surabaya kini berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Tambaksari.
NH ditangkap saat berada di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Selasa 31 Mei 2022 sekira Jam 19.30 Wib.
Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar didampingi Kanit Reskrim Iptu Agus Suprayogi memaparkan, tersangka NH merupakan hasil pengembangan atas penangkapan dua tersangka sebelumnya yakni Z dan CA.

“Komplotan tersangka ranmor ini terbilang matang sebelum mengeksekusi, mereka menggandakan kunci motor korban yang mana korban merupakan tetangga kost CA”. Terang Akhyar, 07 Juni 2022.
Masih Akhyar,” Tersangka NH berperan menjual motor hasil curiannya ke H (DPO) di Bangkalan”. Imbuhnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni Hand Phone Vivo Y93 Warna Biru , 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra X warna merah, No Pol L 2449 TO (sarana).
“Kini tersangka dikenakan Pasal yang Disangkakan : Pasal 363 KUHPidana
Dengan ancaman hukuman maksimal 9 (sembilan tahun penjara)”. Pungkas Perwira Dengan Pangkat Satu Melati dipundaknya.

















